loading…
Lapas Kelas I Cipinang Jakarta memberikan Remisi Khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan di Hari Raya Natal 2024. Foto/istimewa
JAKARTA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Jakarta memberikan Remisi Khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan di Hari Raya Natal 2024.
Kepala Registrasi Lapas Kelas I Cipinang, Nur Abimantrana Pamungkas menuturkan sebanyak 191 napi mendapatkan remisi khusus, lima di antaranya dinyatakan bebas.
“Dari total 186 warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana berupa remisi, lima warga binaan dinyatakan bebas,” kata Nur Abimantrana, Rabu (25/12/2024).
Selain itu, kata dia, terdapat satu warga binaan bebas melalui program reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB), sebagai wujud nyata komitmen Lapas Cipinang dalam mendukung reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas I Cipinang Fonika Affandi, menyampaikan pemberian remisi ini adalah bagian dari komitmen Lapas untuk mendorong perubahan positif bagi warga binaan.
“Kami berharap momen ini menjadi dorongan semangat untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir,” ujar Fonika.
Fonika menambahkan, pemberian remisi pada Natal ini bukan sekadar penghargaan, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya cinta kasih, harapan, dan kebersamaan, bahkan di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami percaya bahwa setiap individu memiliki kesempatan kedua. Natal ini mengajarkan kita semua, baik petugas maupun warga binaan, tentang pentingnya cinta kasih dan harmoni untuk menciptakan suasana yang lebih baik di Lapas,” jelas dia.
(cip)