Kusnali mengatakan, Pengurangan Masa Pidana (PMP) juga diberikan kepada anak binaan. Tercatat sebanyak 102 anak binaan menerima PMP umum dan 98 anak binaan menerima PMP dasawarsa. Dari jumlah tersebut, sebagian langsung bebas pada momentum HUT RI ini.
“Data WBP di Jawa Barat per 17 Agustus 2025 tercatat 26.858 orang, terdiri dari 22.249 narapidana dan 4.609 tahanan. Sementara untuk anak binaan berjumlah 169 orang,” ucap Kusnali.
Kusnali menjelaskan, pemberian remisi tersebut telah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta peraturan terkait lainnya.
“Dengan pemberian remisi tahun ini, tercatat 18.095 narapidana menerima remisi umum dan dasawarsa sekaligus, dan 233 narapidana langsung bebas setelah menerima kedua jenis remisi tersebut,” kata Kusnali.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/785761/original/046473000_1419498221-Ilustrasi_Narapidana_di_Lapas3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)