Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
17 Puskesmas dan 1 RSUD Jakarta Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba Megapolitan 11 April 2025 – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

17 Puskesmas dan 1 RSUD Jakarta Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba Megapolitan 11 April 2025

17 Puskesmas dan 1 RSUD Jakarta Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 April 2025

17 Puskesmas dan 1 RSUD Jakarta Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta telah menyiapkan 17
puskesmas
dan 1 Rumah Sakit Umum Daerah (
RSUD
) sebagai tempat rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta, Ani Ruspitawati, mengatakan seluruh fasilitas tersebut telah siap menerima dan menangani pelapor atau korban penyalahgunaan narkoba secara langsung.
“Saat ini, terdapat 17
Puskesmas
Kecamatan dan 1 RSUD yang telah ditetapkan sebagai IPWL. Itu berarti mampu menerima dan menangani pelapor atau korban penyalahgunaan narkoba secara langsung,” ucap Ani saat dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).
Dari jumlah tersebut, 10 puskesmas dan 1 RSUD telah menyediakan layanan rehabilitasi berbasis terapi metadon.
Layanan ini khusus ditujukan bagi pengguna narkotika jenis opioid, seperti heroin, morfin, fentanil, atau oksikodon, zat yang menimbulkan efek euforia dan memiliki risiko adiksi tinggi.
Metadon sendiri merupakan opioid sintetis yang digunakan dalam pengobatan kecanduan opioid.
Terapi ini bertujuan mengurangi gejala sakau dan dorongan penggunaan narkoba, dengan pengawasan medis ketat dan sebagai bagian dari pemulihan jangka panjang.
“Layanan ini ditujukan bagi pengguna narkotika jenis opioid, sebagai bagian dari
program pemulihan
yang terintegrasi dan berkelanjutan. Hal ini sebagai serta peran aktif puskesmas dalam mendukung upaya rehabilitasi medis bagi penyalahguna narkoba,” ungkap Ani.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung akan menggunakan puskesmas sebagai tempat rehabilitasi bagi para pengguna narkoba yang dianggap sebagai korban.
Namun, Pramono menekankan puskesmas hanya digunakan bagi korban penyalahgunaan narkoba, bukan untuk pengedar.
“Jakarta akan menggunakan puskesmas-puskesmas yang ada untuk bisa menjadi tempat untuk dilakukan rehabilitasi bagi yang korban. Bukan yang tanda kutip yang sebagai pelaku utamanya,” ucap Pramono usai bertemu BNN di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Menurutnya, selama ini puskesmas belum dimaksimalkan sebagai fasilitas rehabilitasi.
Pemprov akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN daerah untuk mengoptimalkan peran puskesmas dalam layanan rehabilitasi, terutama rawat jalan.
“Selama ini puskesmas tidak pernah diperankan untuk membantu rehabilitasi bagi korban. Maka di Dinas Kesehatan kami akan bekerja sama dengan BNN dan BNN daerah untuk puskesmas juga bisa digunakan untuk rehabilitasi. Karena itu terutama untuk rawat jalan lah begitu ya,” ungkap dia.
Kepala BNN RI Marthinus Hukom menyebut Jakarta sebagai salah satu wilayah dengan prevalensi penyalahgunaan narkoba tertinggi di Indonesia.
Berdasarkan survei BNN tahun 2019, tercatat sekitar 132 ribu pengguna narkoba di Jakarta atau sekitar 3,3 persen dari populasi.
Marthinus menegaskan pendekatan terhadap pengguna narkoba harus bersifat kemanusiaan dan tidak disamakan dengan pengedar.
“Sasaran kami adalah bagaimana melakukan pendekatan-pendekatan preventif, kuratif. Lalu kemudian pendekatan beliau adalah deteksi dini, kita akan menguatkan pendekatan-pendekatan intelijen, melampaui atau mendahului pendagangan hukum,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa