Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
15 Golongan yang Berhak Dapat Transportasi Umum Gratis DKI Jakarta, Ini Syarat dan Caranya! – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

15 Golongan yang Berhak Dapat Transportasi Umum Gratis DKI Jakarta, Ini Syarat dan Caranya!

15 Golongan yang Berhak Dapat Transportasi Umum Gratis DKI Jakarta, Ini Syarat dan Caranya!

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan program transportasi gratis untuk 15 golongan masyarakat. Program ini berlaku untuk layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Program juga merupakan bagian dari prioritas 100 hari kerja pertama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Golongan yang Berhak Dapat Transportasi Gratis

Berikut adalah daftar 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan transportasi gratis di Jakarta:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji UMP melalui Bank DKI Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tim Penggerak PKK Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di Jabodetabek Anggota TNI dan Polri Veteran Republik Indonesia Penyandang disabilitas Lansia (usia di atas 60 tahun) Pengurus masjid (marbot) Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD Juru Pemantau Jentik (Jumantik) Cara Mendapatkan Transportasi Publik Gratis di Jakarta

Untuk memperoleh layanan transportasi publik gratis, setiap golongan masyarakat harus melakukan pendaftaran menggunakan kartu tertentu, yaitu Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) atau Jakcard Combo, sesuai dengan golongan masing-masing.

Kartu ini diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018, yang mengubah Pergub Nomor 160 Tahun 2016 mengenai layanan Transjakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat tertentu.

Cara Mendaftar Berdasarkan Golongan:

– Golongan 1–6: Wajib mendaftar ke Bank DKI untuk mendapatkan Jakcard Combo. Dokumen yang diperlukan adalah KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pasfoto.

– Golongan 7–15: Mendaftar secara online melalui situs resmi Transjakarta untuk mendapatkan TJ Card. Dokumen yang diperlukan adalah KTP, KK, pasfoto, dan dokumen pendukung sesuai kategori.

Setelah mendaftar dan lolos verifikasi, pemohon akan diberitahu mengenai jadwal dan lokasi pengambilan kartu.

Penggunaan Kartu

Kartu yang diperoleh bisa digunakan untuk layanan Transjakarta, MRT, dan LRT secara gratis.

Informasi Pendaftaran

Untuk informasi lebih lanjut, pendaftaran dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang Bank DKI terdekat, atau menghubungi contact center Transjakarta di nomor 1500-102 atau melalui akun Instagram @pt_transjakarta.

Syarat Khusus Berdasarkan Golongan:

Lansia: KTP DKI Jakarta Disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis Veteran: KTP dan Kartu Veteran Penerima Raskin: KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera aktif Warga Kepulauan Seribu: KTP setempat Marbot: KTP dan SK Dewan Masjid Indonesia tahun berjalan PAUD: KTP dan SK mengajar tahun berjalan Jumantik: KTP dan SK Jumantik tahun berjalan TNI/Polri: KTP, foto berseragam, dan kartu anggota aktif

Dengan mengikuti prosedur ini, masyarakat yang memenuhi syarat dapat menikmati layanan transportasi publik gratis di Jakarta. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa