Pekanbaru, Beritasatu.com – Polresta Pekanbaru dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap 15 orang pelaku penyerangan dan pengerusakan cucian mobil atau car wash di Jalan Tuanku Tambusai yang terjadi pada Senin (18/11/2024) kemarin.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika mengatakan, 15 tersangka, yakni MA, A, WP, ED, AC, MF, TA, RA, DA, DR, CS, NN, RS, P, dan AM.
Polisi juga menyita barang bukti yang digunakan dalam aksi penyerangan dan pengerusakan itu, yakni belasan kayu balok, batu, hingga pipa besi yang digunakan untuk menghancurkan motor, mobil serta ruangan Sonic Car Was.
“Ada 15 orang yang kita tangkap dan 15 lagi masih kita dikejar. Sejauh ini DPO kita ada 15 orang, mungkin akan bertambah lagi dan akan kita tangkap secara keseluruhan,” ujar Jeki, Selasa (19/11/2024).
Dijelaskan Jeki, otak pelaku dalam aksi pengerusakan dan penyerangan ini adalah ketua salah satu ormas. Dia yang mengerahkan aksi penyerangan tersebut yang saat ini sudah ditangkap.
“Karena aksi ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta. Tiga unit mobil dan 22 unit motor ikut dirusak oleh para pelaku,” beberapa Jeki.
Dijelaskan Jeki, pada saat penyerangan, otak pelaku mengerahkan massa kurang lebih sekitar 50 orang ke lokasi dan merusak secara membabi buta.
“Pemicunya karena salah paham dua orang dan akhirnya mengajak ormas untuk menyerbu ke lokasi car wash,” pungkas Jeki.
Para pelaku kini ditahan di Polresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 70 atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sebanyak 15 anggota ormas yang terlibat dalam penyerangan car wash di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Riau, ditangkap, Selasa 19 November 2024.