13 WNA Ditangkap dalam Operasi Perusahaan Fiktif

13 WNA Ditangkap dalam Operasi Perusahaan Fiktif

Batam, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengamankan 13 warga negara asing (WNA) di Batam, Kepulauan Riau. Mereka tercatat bekerja di 12 perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang diduga fiktif.

Kejadian ini terungkap dalam operasi gabungan yang digelar oleh petugas Imigrasi pada Kamis (13/3/2025). Operasi bertajuk Wira Waspada ini berfokus pada kawasan industri Sekupang dan komplek pertokoan Taman Baloi, Kota Batam.

Dalam operasi ini, Imigrasi menargetkan pengawasan terhadap perusahaan PMA yang diduga fiktif dan WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian.

Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam mengungkapkan, ada 12 perusahaan yang diperiksa dalam operasi ini. Dari hasil pengecekan, ditemukan empat perusahaan yang belum memenuhi komitmen investasi sebesar Rp 10 miliar, enam perusahaan fiktif, serta dua perusahaan dengan alamat yang tidak sesuai dengan data yang terdaftar.

Dari total 26 WNA yang terdata, sebanyak 13 orang berhasil diamankan. Sedangkan 13 orang lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Terdapat 9 WNA yang diketahui berada di luar Indonesia, dan pihak Imigrasi akan membatalkan izin tinggal mereka. Empat orang lainnya masih dalam pengejaran.

“Kami bekerja sama dengan BKPM untuk memastikan bahwa hanya WNA yang memberikan kontribusi positif yang boleh berada di Indonesia. Kami tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian, dan di Batam terdapat 13 orang yang kami amankan, sementara 22 orang lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Saffar Muhammad Godam kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Saat ini, belasan WNA yang diamankan masih menjalani serangkaian pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dikenai sanksi berupa denda, pendeportasian, atau diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan investasi yang telah ditentukan.