Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
13 Mahasiswi Jadi Korban Kekerasan Seksual, Guru Besar UGM Dipecat – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

13 Mahasiswi Jadi Korban Kekerasan Seksual, Guru Besar UGM Dipecat

13 Mahasiswi Jadi Korban Kekerasan Seksual, Guru Besar UGM Dipecat

Sleman, Beritasatu.com – Jagat akademik kembali diguncang skandal memalukan. Seorang guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), berinisial EM, resmi dipecat seusai diduga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswi.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim internal UGM, sebanyak 13 mahasiswi berstatus sebagai korban dan saksi atas tindakan tercela yang dilakukan EM. Dugaan kekerasan terjadi di luar area kampus, dan berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2024.

“Korban dan saksi ada 13 orang yang diperiksa dan memberikan keterangan,” ujar Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius kepada Beritasatu.com, Selasa (8/4/2025).

EM diketahui menggunakan modus yang berkedok bimbingan tugas akhir, diskusi mata kuliah, hingga persiapan lomba akademik. Ironisnya, kegiatan tersebut dilakukan di rumah pribadinya, bukan di lingkungan kampus.

“Modusnya kegiatannya dilakukan di rumah, mulai dari diskusi skripsi, tesis, hingga kegiatan lomba,” tambah Andi terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan EM.

Kasus ini mulai terkuak ketika petinggi fakultas farmasi melaporkan perilaku EM ke rektorat. Setelah dilakukan evaluasi internal, Rektorat UGM memutuskan mencabut status EM sebagai dosen dan mengeluarkannya dari institusi.

“Kalau status dosen dari rektor sudah memutuskan untuk memberhentikan,” tegas Andi.

Terkait status EM sebagai aparatur sipil negara (ASN), pemberhentiannya akan mengikuti aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, keputusan mengenai gelar guru besar akan ditentukan oleh Kementerian Dikti Saintek (Kemendiktisaintek).

Saat ini, UGM fokus pada pendampingan psikis dan hukum kepada para korban. Alasannya sebagian besar dari mereka masih merupakan mahasiswi aktif yang belum menyelesaikan studi.

Skandal ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa di lingkungan akademik dan perlunya mekanisme pencegahan kekerasan seksual yang lebih ketat di perguruan tinggi.

Merangkum Semua Peristiwa