127 KK di Kampung Bilik Terancam Digusur Imbas Pembangunan TPU Pegadungan Megapolitan 25 November 2025

127 KK di Kampung Bilik Terancam Digusur Imbas Pembangunan TPU Pegadungan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2025

127 KK di Kampung Bilik Terancam Digusur Imbas Pembangunan TPU Pegadungan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Sebanyak 127 kartu keluarga (KK) di Kampung Bilik, RW 07 dan RW 08, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, terancam digusur imbas rencana pembangunan Taman Pemakaman Umum (TPU) Pegadungan.
Lurah Kamal, Edy Sukarya, mengungkapkan bahwa berdasarkan pendataan atau inventarisasi sementara, tercatat ada 127 KK yang menempati bangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
“Ternyata di dalam inventarisasi tersebut sementara terdapat 127 bangunan atau Kepala Keluarga yang menempati lokasi,” ujar Edy saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/11/2025).
Dari jumlah total tersebut, Edy merinci bahwa tak semua penghuni merupakan warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di DKI Jakarta.
“Kurang lebihnya 113 KK yang berpenduduk DKI Jakarta. Sedangkan sisanya itu memang bukan berpenduduk DKI, ada yang dari Tangerang dan sebagainya,” ungkap Edy.
Terkait nasib 127 KK yang terancam digusur, Pemprov DKI akan menyiapkan skema relokasi ke rumah susun.
Namun, fasilitas relokasi ini diprioritaskan bagi warga yang memiliki administrasi kependudukan di DKI Jakarta.
“Jadi mereka ini akan direlokasinya ke rumah susun. Makanya pemerintah sebenarnya menginginkan kalau mereka secepatnya didata. Untuk apa? Misalnya ada ketersediaan rumah susun yang lebih dekat, kan lebih baik,” kata Edy.
Namun, Edy menekankan bahwa kewenangan penempatan dan ketersediaan unit rusun berada di tangan Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Barat.
“Adapun masalah rusun adalah kewenangan dari Dinas Perumahan Jakarta Barat, dilihat dari ketersediaannya,” tambahnya.
Edy pun berjanji akan memenuhi permintaan warga mengenai adanya perjanjian tertulis mengenai relokasi, sebelum eksekusi penggusuran.
Menurutnya, adanya pendataan dan dokumen yang jelas juga dapat digunakan agar tidak ada pihak luar yang menunggangi isu ini di kemudian hari.
“Sebaiknya aspirasi itu (perjanjian tertulis) juga kita tangkap dalam bentuk mereka bersedia. Sehingga nantinya tidak dimanfaatkan oleh orang-orang pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucap dia.
“Jadi, kalau memang nanti orang-orang kita yang sudah kita data. Tidak ada lagi data tambahan berdasarkan memang kesepakatan bersama kita,” pungkasnya.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat, Dirja Kusumah menegaskan bahwa tanah yang akan digunakan sebagai
TPU Pegadungan
itu merupakan milik Pemprov DKI.
“Ada bukti kepemilikannya itu milik Pemda, berdasarkan SHP (Sertifikat Hak Pakai) No. 484 Tahun 1991,” ucap Dirja saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa.
Dirja juga mengonfirmasi bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, bangunan di RW 07 dan RW 08 Kamal masuk ke dalam kategori bangunan liar.
“Itu kan lahan milik Pemda, nah berdasarkan sosialisasi di Kelurahan Kamal dan Kelurahan Pegadungan kemarin, jadi yang ada di situ memang bangunan liar,” kata Dirja.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.