Bandar Lampung, Beritasatu.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung telah melakukan uji laboratorium terhadap jajanan yang diduga menyebabkan 12 siswa SD Negeri 1 Durian Payung, Bandar Lampung keracunan. Berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan, terdapat bakteri basilus yang mencemari produk makanan tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung terhadap peristiwa 12 siswa SD Negeri 1 Durian Payung, Bandar Lampung keracunan jajanan berakhir. Hal itu setelah penyidik mendapatkan hasil uji laboratorium terhadap produk jajanan yang diduga penyebab 12 siswa mengalami keracunan.
Berdasarkan uji laboratoriun, terdapat bakteri basilus yang mencemari produk makanan yang membuat 12 siswa SD Negeri 1 Durian Payung mengalami keracunan.
Bakteri tersebut menyebabkan penurunan leukosit dan kenaikan trombosit. Hal tersebut menyebabkan para korban mengalami mual dan pusing seusai mengonsumsi produk jajanan kemasan tersebut.
Berdasarkan uji laboratorium, polisi menyatakan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa yang menimpa 12 siswa SD Negeri 1 Durian Payung, Bandar Lampung. Dengan demikian, Polresta Bandar Lampung memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol M Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, keberadaan bakteri tersebut bukan berasal dari produksi makanan, tetapi dari lingkungan penyimpanan makanan. Dari hasil uji laboratorium tidak ada zat kimia berbahaya yang terkandung dalam jajanan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, kantin sekolah tidak higienis. Sehingga makanan yang dijual tercemar bakteri basilus dan menyebabkan siswa yang mengonsumsinya mengalami sakit,” kata Hendrik.
Hendrik menjelaskan, sampel yang mereka periksa berasal dari makanan yang telah terbuka dan dikonsumsi oleh para korban keracunan. Kemudian pihaknya juga mengambil sampel darah dari korban yang mengalami sakit.
“Dari hasil pemeriksaan itu, laboratorium tidak menemukan bahan berbahaya baik di darah korban atau pun makanan. Terlebih jajanan tersebut juga telah memiliki izin edar dari BPOM,” jelas Hendrik.
Hendrik mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan laboratorium pihaknya menyimpulkan, keracunan yang dialami para korban bukan pada produksi karena produk jajanan tersebut telah memenuhi standar dan memiliki izin edar.
Hendrik menambahkan, pihaknya juga meneliti dugaan pelanggaran terkait produksi dan perdagangan pangan yang tidak memenuhi standar, yaitu sesuai Pasal 140 UU No 6 Tahun 2023.
Peristiwa keracunan yang dialami belasan siswa SD Negeri 1 Durian Payung, Bandar Lampung ini terjadi saat para siswa istirahat pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Belasan siswa yang mengalami keracunan terdiri dari siswa kelas lima dan kelas enam yang sedang jam istirahat. Mereka merasakan mual, sakit perut, dan muntah setelah mengkonsumsi jajanan kemasan mirip sosis yang mereka beli di kantin sekolah.