11 Perusahaan di Sragen Masih Negosiasi Besaran THR Regional 19 Maret 2025

11 Perusahaan di Sragen Masih Negosiasi Besaran THR
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 Maret 2025

11 Perusahaan di Sragen Masih Negosiasi Besaran THR
Tim Redaksi

SRAGEN, KOMPAS.com
– Sebanyak 11 perusahaan di
Sragen
masih dalam tahap negosiasi besaran Tunjangan Hari Raya (
THR
) bagi pekerjanya.
Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki berbagai alasan terkait pembahasan besaran THR, termasuk kondisi keuangan dan jumlah hari kerja karyawan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Nur Baharudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan kuesioner laporan pelaksanaan THR ke 25 perusahaan yang berada dalam pengawasan dinas.
Hingga saat ini, baru 14 perusahaan yang mengembalikan kuesioner, sementara 11 lainnya masih berproses.
“Kami sudah mengirim kuesioner ke perusahaan-perusahaan, isinya laporan pelaksanaan THR. Yang sudah mengembalikan 14, sisanya 11,” ujar Nur, Rabu (19/3/2025).
Disnaker Sragen telah memantau lima perusahaan yang belum mengembalikan kuisioner.
Dari hasil monitoring, beberapa perusahaan masih dalam tahap musyawarah dengan karyawan terkait besaran THR.:
Kondisi keuangan perusahaan yang kurang stabil jadi salah satu alasannya. 
“Ada rumah sakit yang tengah mengalami kondisi kurang bagus karena gagal akreditasi. THR-nya masih dibahas dengan karyawan,” jelas Nur.
Perusahaan dengan orderan tinggi juga masih berdiskusi dengan pekerja terkait pola pembayaran THR berdasarkan jumlah hari kerja.
“Bagaimana nanti THR-nya masih dimusyawarahkan,” lanjutnya.
Meskipun masih dalam tahap negosiasi, Nur menegaskan bahwa 25 perusahaan yang dipantau memastikan akan membayar THR paling lambat H-7 Lebaran.
“Mereka sanggup membayar sesuai aturan pada H-7,” katanya.
Sesuai dengan Pasal 62 Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda 5 persen dari total THR, dan denda tersebut harus diberikan kepada pekerja tanpa menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR secara penuh.
“Kalau terlambat kan ada dendanya 5 persen. Kalau belum ada kesepakatan, kami fasilitasi untuk melakukan mediasi,” tambah Nur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.