10 Toko Emas Tertipu Nenek Licik, Gelang Palsu Lolos Uji Awal dan Bawa Kabur Uang Rp 29 Juta Regional

10
                    
                        Toko Emas Tertipu Nenek Licik, Gelang Palsu Lolos Uji Awal dan Bawa Kabur Uang Rp 29 Juta
                        Regional

Toko Emas Tertipu Nenek Licik, Gelang Palsu Lolos Uji Awal dan Bawa Kabur Uang Rp 29 Juta
Tim Redaksi
SRAGEN, KOMPAS.com –
Seorang nenek, Supraptini (62), warga Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, diamankan Polisi karena menipu pemilik toko emas di
Pasar Gondang
,
Sragen
.
Ia dikenal sebagai seorang residivis kasus serupa.
Berdasarkan keterangan yang diterima, Selasa (3/6/2025), Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan bahwa pelaku menjual gelang palsu seolah-olah emas murni.
Kejadian tersebut bermula pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku mendatangi Toko Emas Rejo di Kios No. 11-12 Pasar Gondang dengan membawa dua cincin dan satu gelang yang diduga emas, dan menawarkan barang tersebut kepada pemilik toko, Evi Kristiana (42).
Dua cincin itu diuji dan menunjukkan hasil positif sebagai emas, sehingga korban percaya dan membeli seluruh perhiasan seberat total 26,8 gram senilai Rp 29,6 juta.
Namun, kecurigaan muncul setelah pelaku terburu-buru meninggalkan toko dan menghilang ke dalam keramaian pasar.
Ketika gelang yang dijual digerinda, barulah terungkap bahwa bagian dalamnya hanya logam biasa.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Resmob Polres Sragen segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku pada Senin (2/6/2025) pukul 14.45 WIB di rumahnya di Madiun.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa yang pernah ditangani Polres Ponorogo dan Polres Pacitan.
Pelaku memiliki modus awal dengan menawarkan emas asli, lalu mengelabui korban dengan menyisipkan perhiasan palsu yang tampak seperti asli dari luar.
“Uji awal menggunakan air keras dan penggosokan tidak cukup, karena ternyata bagian dalamnya logam biasa,” ujarnya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu gelang palsu, surat pernyataan milik pelaku, nota penjualan toko, uang tunai Rp 2,55 juta, serta satu buah kalung dengan liontin.
Pelaku saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Gondang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.