10 Tanah 2 Hektare Dibangun Rumah Ibadah dan Perumahan, Warga Mengaku Pemilik Lapor ke Kejati Kalbar Regional

10
                    
                        Tanah 2 Hektare Dibangun Rumah Ibadah dan Perumahan, Warga Mengaku Pemilik Lapor ke Kejati Kalbar
                        Regional

Tanah 2 Hektare Dibangun Rumah Ibadah dan Perumahan, Warga Mengaku Pemilik Lapor ke Kejati Kalbar
Tim Redaksi
PONTIANAK, KOMPAS.com
– Anwar Ryanto Limmelaporkan dugaan
penyerobotan lahan
seluas dua hektar miliknya yang terletak di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten
Kubu Raya
, ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar).
Lahan yang bersertifikat hak milik tersebut kini telah beralih fungsi, dengan sebagian area digunakan untuk jalan perumahan, rumah pribadi, lapangan olahraga, dan rumah ibadah.
“Klien kami tidak pernah menjual tanah itu kepada siapa pun, apalagi memberi izin membangun,” ungkap kuasa hukum Anwar, Raka Dwi Permana, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (9/6/2025).
Raka menjelaskan bahwa Anwar membeli lahan tersebut pada tahun 2018 dari Seng Siauw Nam.
Transaksi tersebut sah secara hukum dan didukung oleh akta jual beli yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Hawa Pratiwi.
Saat dibeli, lahan itu dalam keadaan semak belukar tanpa bangunan.
Selama bertahun-tahun, tidak ada masalah yang muncul.
Namun, pada awal tahun 2024, ketika Anwar mengajukan pengukuran ulang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya, ditemukan sejumlah pelanggaran.
Di atas tanah miliknya kini berdiri jalan yang diduga dibangun oleh pengembang, rumah pribadi di bagian depan, serta rumah ibadah, asrama, dan lapangan olahraga di bagian belakang.
“Pembangunan itu diduga tanpa izin dari pemerintah daerah,” tambah Raka.
Informasi yang diperoleh tim hukum Anwar menunjukkan bahwa pengurus rumah ibadah mengeklaim menerima tanah tersebut sebagai wakaf dari seseorang berinisial NI.
Namun, klaim ini tidak pernah dikonfirmasi kepada pemilik sah.
Raka juga menyampaikan bahwa pihak yang menguasai lahan telah mengajukan permohonan hak baru atas tanah tersebut.
Oleh karena itu, tim hukum Anwar telah mengajukan keberatan kepada BPN Kubu Raya dan melayangkan surat kepada Dinas PUPRPRKP terkait aktivitas pembangunan yang telah berlangsung.

“Kami keberatan karena bangunan rumah ibadah, lapangan, dan rumah pribadi itu berdiri di atas tanah klien kami,” tegas Raka.
Kasus ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Rabu, 3 Juni 2025.
Tim hukum Anwar meminta Kejati untuk memproses dugaan penyerobotan ini, serta mengusut aktor-aktor yang diduga berlindung di balik nama agama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengonfirmasi adanya laporan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa semua pengaduan akan melalui tahapan verifikasi dan analisis hukum awal untuk menilai kelengkapan data serta indikasi unsur pidana.
“Kalau tidak cukup bukti awal, laporan bisa dihentikan atau diarsipkan. Tapi bila cukup, akan lanjut ke tahap penyelidikan,” kata Wayan saat dikonfirmasi.
Pada tahap penyelidikan, kejaksaan akan memanggil saksi, meminta dokumen, dan mengumpulkan alat bukti.
Jika ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, penyelidikan akan ditingkatkan ke penyidikan.
“Penyidikan dilakukan untuk menemukan tersangka dan mengumpulkan bukti secara formal maupun materiil,” ujar Wayan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.