SPBU Pertamina di Sentul Curangi Takaran Pertalite dan Pertamax, Raup Rp 3,4 Miliar Per Tahun
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com
– Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan kecurangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-16712, Jalan Alternatif Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Pengelola SPBU diduga mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax menggunakan perangkat elektronik yang dioperasikan dengan
remote control
dan sakelar otomatis.
“Keuntungan dari kecurangan ini, tiap tahun mereka mendapat keuntungan Rp 3,4 miliar,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung, Rabu (5/3/2025).
Saat ini, pengawas SPBU, Husni Zainun Arun, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik SPBU.
“Tinggal nanti kita gali, lakukan pendalaman, berapa tahun dia sudah beroperasional SPBU ini sehingga kita tahu keuntungan total mereka selama ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” ujar Nunung.
Dugaan kecurangan ini pertama kali terendus pada Rabu (5/3/2025) siang. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa takaran BBM dikurangi antara 650 hingga 840 mililiter per 20 liter.
Modus yang digunakan adalah pemasangan kabel tersembunyi dalam blok arus di bawah dispenser, yang terhubung ke panel listrik dan perangkat modul tambahan.
“Penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik terbukti mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen, pada pompa BBM tersebut menyebabkan tidak terdeteksinya oleh petugas metrologi legal ketika melakukan kegiatan tera ulang tiap tahun,” jelas Nunung.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku kecurangan ini baru berjalan dua bulan. Namun, penyidik menemukan bahwa kabel yang tersambung ke mesin pompa sudah terpasang lama tanpa bekas bongkaran baru.
“Kecurangan ini memang sudah diniati sejak SPBU ini dioperasionalkan atau berdiri. Walaupun pengakuannya baru dua bulan,” tambahnya.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pemilik SPBU. Hingga saat ini, delapan orang saksi telah diperiksa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
10 SPBU Pertamina di Sentul Curangi Takaran Pertalite dan Pertamax, Raup Rp 3,4 Miliar Per Tahun Bandung
/data/photo/2025/03/19/67da4f8b1db47.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)