Remaja di Malang Sekap, Rampok, dan Perkosa Kekasihnya Sendiri
Tim Redaksi
MALANG, KOMPAS.com
– Seorang remaja di Kabupaten
Malang
, Jawa Timur, berinisial MRRI (17) menyekap, merampok, serta memerkosa kekasihnya sendiri berinisial G (14).
Dalam melancarkan aksinya, MRRI ditemani rekannya berinisial BFF (18), warga Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Malang Aiptu Erlehana mengungkapkan, peristiwa keji itu terjadi di Kecamatan Kepanjen, Sabtu (18/1/2025).
“Korban terlebih dahulu diajak menonton kesenian bantengan. Sepulangnya sekitar pukul 23.00 WIB, korban diajak ke tempat sepi, di area ladang tebu di kawasan Kecamatan Kepanjen,” ungkap Erlehana saat ditemui, Jumat (24/1/2025).
Erlehana menyebutkan, MRRI sejak awal sudah memiliki niat jahat terhadap sang kekasih.
Sesampainya di tempat sepi, MRRI mengancam korban dengan mengacungkan sebilah pisau ke leher korban. Sedangkan BFF berperan memegangi tubuh korban sembari membungkam mulut menggunakan tangan.
“Sambil mengalungkan pisau, pelaku berpura-pura marah, menuduh kekasihnya berselingkuh. Tapi sebenarnya ia ingin mengambil sepeda motor korban,” tutur Erlehana.
“Pisau itu sempat melukai leher korban. Beruntung lukanya tidak terlalu parah,” lanjut dia.
Setelah itu, kedua pelaku membawa korban menggunakan motornya ke Lumajang. Rencananya, sang kekasih akan dibunuh di sana dan jasadnya akan dibuang ke sungai.
Namun, di tengah perjalanan, kedua pelaku mengurungkan niat dengan alasan kasihan.
“Sesampainya di Lumajang, korban malah dibawa ke salah rumah kosong dan disekap,” terang ujar Erlehana.
Korban disekap di rumah kosong itu selama tiga hari, sedangkan kedua pelaku pergi bersembunyi ke rumah salah satu saudaranya di Lumajang.
“Sebelum pergi dari lokasi penyekapan itu, BFF sempat menyetubuhi korban,” ujar Erlehana.
Selama tiga hari itu pula, keluarga korban kebingungan mencari korban dan mengadu ke kepolisian.
Korban akhirnya ditemukan berdasarkan hasil pelacakan kepolisian ke ponsel BFF yang dibawa korban.
“Selanjutnya kami juga melacak ponsel tersangka (MRRI) dan ditemukan di rumah saudaranya di Lumajang,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sekaligus Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Khusus kepada BFF, polisi juga mengenakan pasal pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Sementara itu, orang tua korban berinisial S sangat marah kepada pelaku.
“Anak saya disekap dan berusaha dibegal motornya oleh pelaku,” ujar dia.
Di samping itu, ia berharap peristiwa yang menimpa sang putri tidak terjadi pada anak lain. Oleh sebab itu, ia mendorong agar setiap orangtua mendidik anak dengan baik.
S menyebut anaknya masih mengalami depresi dan trauma akibat persitiwa yang dialami.
“Tapi Polres membantu melakukan pendampingan. Alhamdulillah saat ini mulai membaik,” pungkas S.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
10 Remaja di Malang Sekap, Rampok, dan Perkosa Kekasihnya Sendiri Surabaya
/data/photo/2024/12/31/6773b7596985d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)