Liputan6.com, Minahasa Selatan – Sebanyak 10 orang ditahan usai bentrok warga yang terjadi di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Bronjong, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, beberapa waktu lalu. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P Hasibuan di Manado, Kamis (25/12/2025).
“Saat ini Polres Minahasa Tenggara sudah menahan sebanyak 10 orang tersangka,” katanya.
Kesepuluh tersangka yang ditahan yaitu FG (34) warga Basaan Satu, MT (26) warga Tombatu, BT (31) warga Silian, MW (29) warga Silian, GT (26) warga Silian.
Selanjutnya, AL (28) warga Silian, NT (43) warga Silian, BL (30) warga Desa Kawangkoan, FP (28) warga Desa Tombatu Utara, dan DP (41) warga Desa Silian Utara, ujarnya.
Pihak kepolisian, lanjut Kabid Humas masih terus melakukan pengembangan dan mendalami terkait kasus bentrokan yang menyebabkan tiga orang meninggal dan satu mengalami luka.
Dalam kejadian ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua pucuk senapan angin rakitan jenis PCP, dua pucuk senapan angin biasa, empat bilah senjata tajam jenis badik, serta dua bilah parang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dan juga dijerat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Satu tersangka diduga sebagai pelaku utama dan dikenakan sangkaan pembunuhan berencana. Sementara sembilan tersangka lainnya diduga berperan membawa serta menggunakan senjata tajam maupun senapan angin,” kata Kabid Humas menambahkan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi isu yang belum jelas kebenarannya, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453823/original/069470100_1766503289-bentrok_berdarah.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)