10 Nada Ketua MK Meninggi, Minta Semua Pihak Terbuka soal IDI vs Menkes Nasional

10
                    
                        Nada Ketua MK Meninggi, Minta Semua Pihak Terbuka soal IDI vs Menkes
                        Nasional

Nada Ketua MK Meninggi, Minta Semua Pihak Terbuka soal IDI vs Menkes
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Nada bicara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meninggi saat meminta semua pihak terbuka dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang membenturkan pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan Menteri Kesehatan.
Awalnya, Suhartoyo bertanya kepada tiga pihak yang hadir untuk dimintai keterangan, yakni Asosiasi Dekan Fakultas Kedokteran, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia, dan Asosiasi Dekan Fakultas Kedokteran Gigi terkait perkara tersebut.
Salah satunya terkait dengan masalah independensi standar profesi kedokteran yang berubah setelah UU Kesehatan berlaku.
“Apakah ini sudah justifikasi atau hanya dugaan bahwa kolegium dan konsil ini sekarang sudah tidak independen karena bagian dari eksekutif (Kementerian Kesehatan) tadi?” tanya Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang MK, Selasa (30/9/2025).
Suhartoyo meminta penjelasan secara empiris agar majelis hakim bisa mendapat gambaran asli dari konflik yang sedang berlangsung tersebut.
Ia kemudian menegaskan dengan suara yang meninggi agar tidak ada pihak yang menutupi fakta terkait masalah yang sedang dihadapi dua entitas kesehatan di Indonesia ini.
“Karena kalau ada pihak-pihak yang menutupi persoalan ini, kemudian kesalahan bukan pada Majelis Hakim, tapi ada pada Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu,” kata Suhartoyo dengan nada tinggi.
“Kalau berkenaan dengan hal ini tidak diungkap secara terbuka, secara jujur, kemudian secara komprehensif, nanti ada yang tertinggal. Kami kan tidak semua hakim MK paham betul dengan hal-hal berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan ini, dalam arti substansi yang ada di dalamnya, di dalam tataran implementasinya,” ujar dia lagi.
Pertanyaan Suhartoyo ini kemudian dijawab oleh Ketua Umum Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI) Suryono.
Dia mengatakan, sebelum UU Kesehatan berlaku, kepatuhan disiplin profesi berada di bawah Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia yang merupakan bagian dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang independen.
KKI saat itu berada langsung di bawah Presiden, bukan seperti saat ini yang berada di bawah Kementerian Kesehatan.
KKI saat itu juga memiliki komposisi dari tokoh masyarakat, ahli hukum, dan juga profesi terkait untuk melengkapi disiplin profesi.
Atas dasar hal tersebut, Suryono menilai disiplin profesi saat ini tidak independen karena berada dalam intervensi Kementerian Kesehatan.
“Kolegium saat ini, ya tidak independen kalau menurut saya, ya, karena di bawah intervensi daripada konsil maupun Kementerian Kesehatan,” ucap dia.
Selain itu, kata Suryono, keraguannya atas independensi terlihat saat proses pemilihan konsil yang dinilai tidak demokratis sejak berada di bawah Kemenkes.
Sebagai informasi, terdapat tiga perkara uji materi yang sedang berjalan dalam sidang MK.
Tiga perkara tersebut yakni perkara 156/PUU-XXII/2024, perkara 111/PUU-XXII/2024, dan perkara 182/PUU-XXII/2024.
Perkara-perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang dinilai mengambil alih independensi kolegium.
Perkara tersebut juga berkaitan dengan konflik organisasi profesi kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan Kementerian Kesehatan terkait dengan organisasi tunggal profesi dokter.
Catatan MK, sidang tiga perkara ini telah berjalan sebanyak delapan kali, lebih panjang dari perkara uji materi biasanya.
Karena para pihak seperti pemerintah dan DPR telah diminta keterangan, para saksi dan ahli baik dari pembentuk undang-undang dan pemohon juga telah didengarkan keterangannya.
Sidang pendalaman ini menghadirkan Asosiasi Dekan Fakultas Kedokteran, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia, dan Asosiasi Dekan Fakultas Kedokteran Gigi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.