10 MK Putuskan Biaya SD-SMP Gratis, Pengamat: Jangan Sampai Pendidikan yang Penting Ada Bangku, Papan Tulis, Kapur… Regional

10
                    
                        MK Putuskan Biaya SD-SMP Gratis, Pengamat: Jangan Sampai Pendidikan yang Penting Ada Bangku, Papan Tulis, Kapur…
                        Regional

MK Putuskan Biaya SD-SMP Gratis, Pengamat: Jangan Sampai Pendidikan yang Penting Ada Bangku, Papan Tulis, Kapur…
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Kalangan akademisi di Indonesia menyambut positif putusan
Mahkamah Konstitusi
(MK) yang mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar dan menengah selama sembilan tahun di sekolah swasta.
Pengamat Pendidikan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Turahmat, menilai kebijakan ini menunjukkan komitmen negara dalam pemenuhan hak anak untuk mendapatkan akses layanan pendidikan yang layak.
“Putusan itu sangat melegakan karena artinya pemerintah memberikan perhatian yang lebih terhadap dunia pendidikan kita,” ujar Turahmat melalui sambungan telepon, Kamis (29/5/2025).
Meski demikian, Turahmat menegaskan bahwa kewajiban pemerintah untuk membiayai pendidikan di
sekolah swasta
tidak hanya sebatas membuka akses, tetapi juga harus menjamin mutu pendidikan yang layak.
“Di Jawa ada dogma ono rego, ono rupo (ada harga, ada kualitas). Nah, itu tidak boleh berlaku di pendidikan. Sekolah negeri maupun swasta harus berada pada kualitas yang sama,” tuturnya.
Ia juga menyoroti tren penurunan kualitas layanan pendidikan di sekolah negeri.
Menurut Turahmat, tidak sedikit sekolah negeri yang kalah bersaing dengan sekolah swasta, baik dari segi kualitas pengajaran maupun sarana prasarana.
Oleh karena itu, ia mendorong agar kebijakan penggratisan biaya pendidikan tidak menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengurangi anggaran atau perhatian terhadap mutu pendidikan.
“Jangan sampai ini hanya soal gratis. Yang penting ada bangku, papan tulis, kapur tinggal oret-oret. Itu bahaya kalau sampai begitu,” imbaunya.
Lebih lanjut, Turahmat menekankan pentingnya standar pendidikan yang mengikuti perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan.
Ia menegaskan bahwa pendidikan harus dilengkapi dengan infrastruktur digital yang memadai.
“Kalau sekarang musimnya orang pakai AI, ya semuanya ke sana. Pakai IT, ya semuanya ke sana.
Pendidikan gratis
tidak boleh menurunkan mutu pendidikan di Republik ini,” lanjutnya.
Turahmat berharap putusan MK dapat dijalankan secara menyeluruh.

Selain membebaskan biaya pendidikan, negara juga harus menjamin kualitas pengajaran dan fasilitas pendukungnya.
“Kalau pemerintah sudah menggratiskan, maka kualitasnya juga harus paripurna. Itu syarat mutlak agar pendidikan benar-benar mencerdaskan bangsa,” tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengukir tonggak penting dalam dunia pendidikan Indonesia.
Dalam sidang yang digelar, MK memutuskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa biaya, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta.
Putusan ini merupakan hasil pengujian Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon lainnya, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas berbunyi, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
Dalam pembacaan amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” harus dimaknai berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.
Dengan demikian, pemerintah pusat dan daerah diminta untuk menjamin akses pendidikan dasar gratis secara merata.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.