10 Minta Gapura Tangsel Dibangun Lagi, Warga Ancam Aksi Besar Sampai Prabowo Tahu Megapolitan

10
                    
                        Minta Gapura Tangsel Dibangun Lagi, Warga Ancam Aksi Besar Sampai Prabowo Tahu
                        Megapolitan

Minta Gapura Tangsel Dibangun Lagi, Warga Ancam Aksi Besar Sampai Prabowo Tahu
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
– Warga meminta kepastian Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terkait pemasangan artefak atau gapura
“Selamat Datang di Kota Tangerang Selatan”
dan penanda batas Provinsi Banten–Jawa Barat.
Pemasangan penanda wilayah tersebut setidaknya dibangun kembali pada Januari 2026. 
Warga dan Pemkot
Tangsel
melakukan mediasi untuk menagih janji pengembalian fungsi Jalan Puspitek yang direncanakan akan ditutup oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (
BRIN
).
Jika gapura tak kunjung dibangun lagi, warga mengancam menggelar aksi lebih besar.
“Bukan demo, kecil-kecilan datangnya. Kalau perlu
mah
ngumpulin ban bekas dulu biar Presiden Prabowo tahu terjadi keresahan yang luar biasa,” ujar Warga Muncul, Neng Nurohmah (65) di Pemkot Tangsel, Ciputat, Senin (1/12/2025).
Warga sudah berulang kali menyampaikan aspirasi, tetapi belum ada tindak lanjut konkret, baik dari Pemkot Tangsel maupun DPRD.
Padahal, warga hanya ingin kepastian pemasangan penanda dan batas wilayah sesuai janji pemerintah.
Namun, hingga kini, janji realisasi belum juga dijalankan dengan alasan keterbatasan anggaran.
“Hampir dua tahun dari April sampai dengan hari ini, itu jalan masih dikuasai BRIN, sehingga kami menyangka berpersepsi ini Kota Tangsel ngapain aja? Pak Ben ngapain aja? Kami rakyatnya kok dibiarkan?” kata Neng.
Pemkot disebut telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten.
Meski demikian, warga menegaskan kesediaan membantu secara swadaya jika diberikan izin resmi.
“Kita juga bantu swadaya, kalau enggak ada anggarannya bisa kok yang penting ada izin, kita datang kesini yang penting ada izin. Kami adalah masyarakat sadar hukum,” jelas dia.
Sementara itu, kuasa hukum warga sekaligus Ketua LBH Ansor Tangsel, Suhendar, mengatakan, tuntutan warga bukan hanya terkait pembongkaran pagar, tetapi juga pemulihan identitas wilayah yang sah dimiliki Kota Tangsel.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten dan Perda Kota Tangsel, ruas Jalan Muncul–Parung ditetapkan sebagai jalan provinsi.
Oleh karena itu, BRIN dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mengganti atau mencopot gapura tersebut.
“Pemkot dan provinsi yang punya dasar hukum. Itu sebabnya artefak harus kembali seperti sebelumnya,” jelas dia.
Suhendar menambahkan, Pemkot Tangsel menyampaikan komitmen bahwa pemulihan artefak identitas kota akan dilakukan paling lambat pada Januari 2026.
“Januari harus kembali sesuai fungsinya. Kalau tidak, warga akan kembali meminta pertanggungjawaban wali kota,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.