10 Kuasa Hukum Sebut Lisa Mariana Terima Hasil Tes DNA, tetapi Pertimbangkan "Second Opinion" Nasional

10
                    
                        Kuasa Hukum Sebut Lisa Mariana Terima Hasil Tes DNA, tetapi Pertimbangkan "Second Opinion"
                        Nasional

Kuasa Hukum Sebut Lisa Mariana Terima Hasil Tes DNA, tetapi Pertimbangkan “Second Opinion”
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kuasa hukum selebgram Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, menyatakan, kliennya menerima hasil tes DNA yang menunjukkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bukanlah ayah biologis CA, anak Lisa Mariana.
“Untuk hasil yang jelas, kami dari kuasa hukum Lisa Mariana mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim maupun Pusdokkes Polri mulai dari pengambilan tes DNA sampai dengan hasil. Klien kami sangat menerima apa pun hasilnya,” kata Jhon Boy usai konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).
Jhon pun menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas proses yang dilakukan secara profesional.
Ia mengatakan, pihaknya menghormati hasil pemeriksaan yang diumumkan hari ini.
“Seperti
statement
dari pihak Bapak RK (Ridwan Kamil) maupun kuasa hukumnya, apa pun hasilnya tetap nanti akan bertanggung jawab ke depannya. Atas hasil hari ini, kami sangat puas,” ucap dia.
Meski begitu, Jhon Boy membuka kemungkinan pihaknya akan mengambil langkah lanjutan dengan meminta pendapat kedua atau
second opinion
.
“Adapun nanti gimana, klien kami ada
second opinion
, nanti akan dibicarakan ke depannya. Jadi untuk saat ini sudah cukup,” kata Jhon Boy.
Saat ditanya soal respons langsung dari Lisa Mariana, ia menyebut belum dapat memberikan keterangan karena belum bertemu dengan kliennya.
“Kalau tanggapan dari Lisa, saya belum bisa jawab, karena hari ini saya baru mau ketemu dengan dia,” kata dia.
Diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal melanjutkan proses hukum atas laporan pencemaran nama baik mantan Ridwan Kamil oleh Lisa Mariana.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan, perkara ini dilanjutkan setelah polisi memperoleh hasil DNA dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anaknya yang berinisial CA.
“Dengan hasil (tes DNA) bahwa saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” kata Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).
“Bahwa berdasarkan hasil tes DNA tersebut, penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan perkara ini,” ucap dia.
Diketahui, laporan pencemaran nama baik dilayangkan Ridwan Kamil lantaran Lisa Mariana mengaku bahwa anaknya yang berinisial CA merupakan buah hati eks Gubernur Jawa Barat itu.
Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengaku bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
Ia kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
Ridwan Kamil membantah klaim tersebut.
Ia melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.
Melalui akun Instagram, Ridwan Kamil menegaskan bahwa tuduhan itu adalah fitnah bermotif ekonomi.
“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulis mantan wali kota Bandung itu.
Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025.
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.