Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

10 Klarifikasi TNI AL soal Penghentian Pembangunan Masjid Warga di Pasuruan Surabaya

10
                    
                        Klarifikasi TNI AL soal Penghentian Pembangunan Masjid Warga di Pasuruan
                        Surabaya

Klarifikasi TNI AL soal Penghentian Pembangunan Masjid Warga di Pasuruan
Editor
PASURUAN, KOMPAS.com
– TNI Angkatan Laut (AL) menyampaikan klarifikasi terkait penghentian pembangunan Masjid Anwarul Falah di Dusun Tampungrandu, Desa Tampung, Kecamatan Lekok, Kabupaten
Pasuruan
, Jawa Timur oleh pihaknya. 
Penghentian ini dilakukan karena pembangunan tersebut belum mengantongi izin resmi dari pihak TNI AL. 
Paur Pam Puslatpur 3 Grati, Letda. Mar. Sutikno menyampaikan bahwa lahan tempat masjid dibangun merupakan aset milik TNI AL.
Oleh karena itu, segala bentuk pembangunan di lahan tersebut harus mendapatkan izin resmi dari Lantamal V Surabaya.
“Warga dipersilakan beribadah di masjid itu, namun jangan meneruskan pembangunan hingga menunggu izin dari pimpinan kami di Lantamal V Surabaya,” ujar Sutikno kepada
Kompas.com
, Kamis (27/3/2025).
Sutikno juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan di tingkat kecamatan.
Menurut dia, warga sepakat untuk tidak melanjutkan pembangunan sebelum mendapatkan izin.
Namun, kenyataannya di lapangan, pembangunan tetap berlanjut tanpa persetujuan resmi. Oleh karena itu, pihak TNI AL memasang tanda larangan di masjid. 
Meski pembangunan dihentikan, warga tetap diperbolehkan menggunakan masjid tersebut untuk ibadah sehari-hari.
Namun, TNI AL menegaskan bahwa pembangunan fisik harus menunggu keputusan dari Lantamal V Surabaya atau Mabes TNI.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pihak TNI AL menyarankan agar warga segera mengajukan permohonan resmi guna mendapatkan izin pembangunan.
Pembangunan masjid ini sudah berlangsung selama satu tahun. Abdullah, salah seorang warga setempat, mengungkapkan rasa kecewanya atas tindakan TNI AL tersebut.
“Ya saya kaget, tadi ada tiga orang TNI dari Puslatpur (Pusat Latihan Tempur) 3 Grati tanpa banyak bicara langsung memasang tanda itu dan meminta tidak meneruskan pembangunan masjid,” kata Abdullah kepada
Kompas.com
, Kamis (27/03/2025).
Tanda larangan tersebut dipasang di pilar depan masjid. Pada
banner
berwarna kuning tersebut tertulis, “Tanah Milik TNI AL, bangunan ini berdiri di atas tanah milik TNI AL. Dilarang melanjutkan bangunan ini tanpa seizin dari Lantamal V Surabaya.”
Setelah pemasangan tanda larangan, dua tukang yang tengah bekerja bersama warga akhirnya menghentikan aktivitas mereka.
Meskipun demikian, warga tetap menggunakan masjid tersebut untuk melaksanakan ibadah. 
“Tadi pesan TNI boleh digunakan beribadah, tapi tidak boleh meneruskan pembangunan. Padahal selama ini kami perlu masjid ini untuk sholat berjamaah,” ucap Abdullah.
Menurutnya, selama proses pembangunan, masjid sudah digunakan warga untuk shalat berjemaah meski dalam kondisi seadanya.
Sebelum masjid ini berdiri, warga harus menunaikan shalat Jumat di masjid desa sebelah, yakni Desa Pasinan.
“Kami perlu masjid ini, kenapa kok dilarang meneruskan pembangunannya. Padahal di pinggir masjid ada lapangan yang juga menjadi fasilitas umum,” ujarnya.
Secara fisik, kondisi masjid sudah mencapai 50 persen. Bagian atap telah terpasang, sedangkan lantainya masih berupa cor semen dan kubah belum dipasang.
Meski belum rampung, masjid sudah difungsikan untuk shalat berjemaah oleh warga.
 
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Moh. Anas | Editor: Ihsanuddin)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa