10 Kejagung Klarifikasi: Kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Langsung Hilang Usai Paspor Dicabut Nasional

10
                    
                        Kejagung Klarifikasi: Kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Langsung Hilang Usai Paspor Dicabut
                        Nasional

Kejagung Klarifikasi: Kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Langsung Hilang Usai Paspor Dicabut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan bahwa pencabutan paspor dua buronan, Riza Chalid dan Jurist Tan, tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pencabutan paspor dilakukan untuk membatasi ruang gerak kedua buronan yang kini berada di luar negeri.
Langkah itu diharapkan membuat keduanya sulit berpindah negara.
“Terkait pencabutan paspor, tidak serta-merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ujar Anang di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Menurut Anang, pencabutan paspor berarti pemiliknya tidak lagi memiliki dokumen perjalanan sah untuk masuk atau keluar dari suatu negara.
“Hanya dia tidak bisa melakukan perjalanan ke negara lain atau tidak bisa tinggal di negara lain,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, kata Anang, satu-satunya pilihan bagi kedua buron adalah kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau tetap berada di negara tempatnya kini dengan status
overstay
.
“Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan dokumentasi SPLP atau dia
overstay,
” ujarnya.
Anang menjelaskan, pencabutan paspor juga berpotensi membuat izin tinggal kedua buron di negara tempat persembunyian menjadi tidak sah.
“Mestinya negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia ilegal, karena dokumentasi paspornya sudah ditarik,” katanya.
Selain itu, ia menegaskan, dasar pemberian izin tinggal di negara lain adalah keberadaan paspor yang sah.
Dengan pencabutan tersebut, seharusnya izin tinggal mereka juga ikut dicabut oleh pemerintah setempat.
“Selayaknya izin tinggalnya di negara lain juga harus dicabut sama pemerintah sana, karena dasar pemberian izin tinggal adalah paspor,” tutur Anang.
Sebagai informasi, lepasnya status kewarganegaraan seseorang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Pada Pasal 23, tercatat ada sembilan hal yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan, yaitu: 
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan telah mencabut paspor milik Jurist Tan pada Senin (4/8/2025).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menuturkan, pencabutan paspor eks anak buah Nadiem itu dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
Sementara itu, pencabutan paspor Riza Chalid dilakukan bersamaan ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan terhadapnya pada 10 Juli 2025.
“Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita,” ujar Agus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.