10 karya budaya Jakarta direkomendasikan jadi Warisan Budaya Takbenda

10 karya budaya Jakarta direkomendasikan jadi Warisan Budaya Takbenda

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan sebanyak 10 karya budaya asal DKI Jakarta untuk ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTb) Tahun 2025 sebagai bagian dari perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa.

Kepala Bidang Perlindungan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Linda Enriany di Jakarta, Senin, mengonfirmasi ke-10 karya budaya tersebut, yakni Teknik Pembuatan Tehyan Betawi, Geplak Betawi, Timus Betawi dan Putu Mayang Betawi.

Selain itu Bekakak Ayam Betawi, Buleng, Jampe Betawi, Mangkeng, Rebana Ketimpring dan Tari Enjot-Enjotan.

“10 warisan budaya tersebut sudah direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai WBTb Indonesia oleh Tim Ahli WBTb. Keputusan penetapan menunggu SK Menteri Kebudayaan RI,” kata dia.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan karya budaya tersebut karena sebagian besar karya dalam kondisi masih bertahan dan terancam punah namun masih hidup di masyarakat.

Suasana sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Sidang diadakan sejak 5 Oktober hingga 10 Oktober 2025 di Jakarta. (ANTARA/Instagram/@disbuddki)

Karena itu, kata dia, pengusulan sebagai WBTb ini menjadi upaya perlindungan untuk menjaga agar karya budaya tersebut tidak punah.

“Selain itu, penetapan ini juga menjadi dasar kami untuk dapat lebih mengembangkan dan memanfaatkan karya budaya tersebut secara masif,” ujar Linda.

Adapun rekomendasi karya budaya DKI Jakarta ini disampaikan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada 5-10 Oktober 2025 yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan.

Sidang penetapan tersebut menjadi momen penting bagi pelestarian dan pengakuan budaya Betawi serta Jakarta. Penetapan ini merupakan apresiasi atas kekayaan budaya daerah yang terus dijaga, diwariskan dan dikembangkan oleh masyarakat.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.