10 Ini Hak dari Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Keluarga atau Ahli Warisnya Nasional

10
                    
                        Ini Hak dari Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Keluarga atau Ahli Warisnya
                        Nasional

Ini Hak dari Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Keluarga atau Ahli Warisnya
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh di momen peringatan Hari Pahlawan pada Senin (10/11/2025), di Istana Negara, Jakarta.
Penganugerahan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar
Pahlawan Nasional
yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025.
“Menganugerahkan
gelar pahlawan nasional
kepada mereka yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi, atas jasa-jasanya yang luar biasa, untuk kepentingan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa,” bunyi kutipan Keppres.
Berikut 10 tokoh yang mendapat gelar Pahlawan Nasional:
Penerima gelar Pahlawan Nasional berhak mendapatkan tunjangan berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
Tunjangan berkelanjutan yang dimaksud dalam Perpres tersebut adalah jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan dan atau tunjangan pendidikan.
Kemudian, pada Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa tunjangan berkelanjutan diberikan kepada janda atau duda dari Pahlawan Nasional.
Namun, jika janda atau duda tersebut sudah meninggal dunia, maka tunjangan berkelanjutan dapat diberikan kepada anak kandung atau anak angkat yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2).
Selanjutnya, dalam Pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa tunjangan kesehatan yang diperoleh keluarga Pahlawan Nasional berupa aksesbilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan, biaya perawatan, dan tambahan pembelian obat.
Sementara itu, tunjangan hidup yang didapat keluarga Pahlawan Nasional untuk pembelian sandang, pembelian pangan, tambahan asupan makanan bergizi, dan rekreasi atau hiburan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4).
Kemudian, pada Pasal 9 ayat (5) diatur mengenai tunjangan perumahan berupa biaya untuk pemeliharaan rumah atau sewa rumah, pembayaran listrik, pembayaran PAM atau air bersih.
Sedangkan tunjangan pendidikan berupa biaya untuk beasiswa.
Selanjutnya, ada tunjangan berkelanjutan berupa uang tunai yang diberikan sekaligus setiap satu tahun sekali.
“Pemberian Tunjangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksid pada ayat (1) diberikan sekaligus setiap 1 (satu) tahun sekali,” bunyi Pasal 10 ayat (2).
Kemudian, Perpres tersebut juga mengatur perihal besaran dari tunjangan berkelanjutan untuk keluarga Pahlawan Nasional.
Berdasarkan Pasal 19, keluarga Pahlawan Nasional berhak mendapatkan tunjangan berkelanjutan sebesar Rp 50 juta per tahun.
Namun, untuk mendapatkan tunjangan tersebut, keluarga harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam Pasal 13.
Selain itu, pemberian tunjangan kepada keluarga Pahlawan Nasional bisa dihentikan jika janda atau duda yang sah, serta anak kandung atau anak angkatnya yang sah meninggal dunia.
Penghentian tunjangan itu diatur dalam Pasal 21 ayat (2).
Perpres Nomor 78 tahun 2018 itu disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 September 2018.
Selanjutnya, penerima gelar Pahlawan Nasional berhak mendapatkan berbagai bentuk penghormatan dan penghargaan dari negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dalam Pasal 78 ayat (2) diatur penghormatan dan penghargaan itu berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta, pemakaman dengan upacara kebesaran militer, pembiayaan pemakaman oleh negara.
Kemudian, pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional dan atau pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.