Ferry Irwandi Hadapi Sorotan Dansatsiber TNI, Antara Ide dan Dugaan Pidana
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dugaan tindak pidana yang melibatkan kreator konten Ferry Irwandi kini menjadi sorotan publik.
Informasi itu muncul setelah Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menemukan fakta dugaan tindak pidana dari hasil patroli siber.
Pernyataan tersebut disampaikan Juinta usai mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) sore.
“Kami menemukan hasil dari patroli siber terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” ujar Juinta kepada wartawan.
Juinta hadir ke Mapolda bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI, dan Kapuspen TNI untuk melakukan konsultasi hukum terkait temuan tersebut.
“Kami juga tadi telah melakukan konsultasi dengan saudara-saudara kami di Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Meski demikian, Dansatsiber belum menjelaskan secara terperinci bentuk dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Ia hanya menyinggung bahwa dugaan itu terkait pernyataan Ferry mengenai algoritma internet.
“Dia berbicara masalah algoritma dan lain-lain, saya sebagai Dansatsiber juga memiliki hal seperti itu,” ungkap Juinta.
Rencana tindak lanjut, menurut Juinta, adalah menempuh langkah hukum tegas setelah memperoleh hasil konsultasi lebih lanjut dari Polda Metro Jaya.
Ia mengeklaim pihaknya telah berusaha menghubungi Ferry, tetapi tidak berhasil.
“Kami coba,
handphone
-nya mati, enggak bisa. Saya sudah coba kontak, staf saya suruh, tidak bisa, itu saja,” kata Juinta.
Di sisi lain, Ferry Irwandi menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum, tetapi membantah klaim TNI soal upaya menghubunginya.
“
Saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut
,” tulis Ferry melalui akun Instagram pribadinya,
@irwandiferry, Senin (8/9/2025) malam.
Ferry menekankan bahwa baik secara langsung maupun melalui tim, ia tidak pernah menerima kontak dari pihak TNI.
“Enggak, enggak pernah ada. Nomor saya belum pernah ganti kok, masih sama,” kata Ferry saat dihubungi
Kompas.com.
Ia pun mengaku tidak mengetahui detail temuan dugaan tindak pidana yang disebut TNI.
“Saya belum tahu apa-apa soal itu (temuan dugaan tindak pidana),” ucapnya.
Dalam pesan terakhirnya, Ferry menegaskan bahwa ide tidak bisa dibungkam meski proses hukum mungkin menantinya.
“Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara,” pungkasnya.
Kasus ini masih menyisakan pertanyaan mengenai kaitan algoritma dan pernyataan kreator dengan dugaan tindak pidana, serta batas pengawasan siber terhadap kebebasan berpendapat.
(Reporter: Ridho Danu Prasetyo | Editor: Mohamad Bintang Pamungkas)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/09/08/68bed481177bf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)