Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara Usai Ditangkap Keempat Kalinya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Musisi
Fariz RM
terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara setelah tertangkap basah membawa narkoba, Selasa (18/2/2025).
Akibat ulahnya, Fariz RM disangkakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Kemudian pasal yang diterapkan di sini adalah Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Dari tangan Fariz RM, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu dan ganja.
“Barang bukti yang diamankan untuk sementara ini ada ganja dan sabu. Kalau jenis dan berat nanti kita dalami lagi,” tambah Nurma.
Adapun ini merupakan kali keempat Fariz RM berurusan dengan polisi atas kasus yang sama.
Dia pertama kali ditangkap polisi pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Kedua, Fariz RM kembali ditangkap polisi di rumahnya pada 6 Januari 2015 dengan barang bukti mulai dari heroin, alat hisap sabu, hingga ganja.
Ketiga, Fariz RM kembali ditangkap polisi pada 24 Agustus 2018.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
10 Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara Usai Ditangkap Keempat Kalinya Megapolitan
/data/photo/2025/02/19/67b5ad9cce1ee.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)