10 Fakta Buruh Jahit Pekalongan Ismanto Kaget Terima Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar
Penulis
KOMPAS.com –
Seorang buruh jahit harian lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Ismanto (32), dibuat terkejut saat menerima surat tagihan pajak senilai fantastis.
Ia menerima dokumen dari petugas pajak yang menyatakan dirinya tercatat memiliki transaksi sebesar Rp 2,9 miliar. .Padahal ia hanya bekerja sebagai tukang jahit biasa.
1. Terima Surat Pajak Senilai Rp 2,8 Miliar
Ismanto menerima surat tagihan pajak pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB dari petugas pajak.
“Saya kaget sekali, karena saya cuma buruh jahit lepas. Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
2. Ismanto yang Hidup Sederhana
Ia tinggal bersama istrinya, Ulfa (27), di rumah berdinding tembok dengan tiang kayu dan lantai plester. Rumah itu terletak di ujung gang selebar satu meter, berdampingan dengan kebun bambu.
3. Langsung Menolak Tagihan Pajak
Saat petugas datang, Ismanto langsung menyampaikan penolakannya terhadap tagihan yang tidak masuk akal tersebut.
“Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun. Nama saya jelas disalahgunakan,” tegasnya.
4. Tertekan dan Mengalami Stres
Akibat kejadian ini, Ismanto mengaku menjadi bingung dan sering mengurung diri.
“Petugas pajaknya maklum, mereka juga heran. Masak rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran,” tambahnya.
5. Klarifikasi Langsung ke Kantor Pajak
Ismanto segera mendatangi Kantor Pajak Pratama (KPP) Pekalongan untuk memberikan klarifikasi.
“Saya berharap identitasnya tidak lagi disalahgunakan, dan tagihan yang tidak masuk akal itu bisa dibatalkan. Alhamdulillah, saya udah klarifikasi ke kantor pajak dan nama saya disalahgunakan,” ungkapnya.
6. Konfirmasi dari KPP Pratama Pekalongan
Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan adanya surat resmi yang dikirim ke rumah Ismanto.
“Memang benar surat tersebut resmi dari KPP Pratama, dan petugas datang sesuai dengan SOP. Maksud kami hanya untuk mengonfirmasi, bukan menagih,” katanya.
7. Nilai Pajak Berasal dari Transaksi Rp 2,9 Miliar
Subandi menjelaskan bahwa data yang tercatat merupakan nilai transaksi, bukan nilai pajak yang harus dibayarkan.
“Dalam data administrasi kami, terdapat transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp 2,9 miliar, itu nilai transaksinya, bukan pajaknya,” jelasnya.
8. Transaksi Terjadi pada Tahun 2021
Data tersebut berasal dari tahun 2021 dan diperoleh dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, yang mencatat bahwa transaksi menggunakan NIK milik Ismanto.
9. Dugaan NIK Dipinjam atau Disalahgunakan
Pihak pajak datang untuk mencari kejelasan apakah benar Ismanto melakukan transaksi tersebut.
“Kedatangan kami ke rumah wajib pajak hanya untuk mencari kejelasan. Apakah benar wajib pajak yang melakukan transaksi tersebut? Bisa jadi NIK-nya dipinjam. Kami ingin tahu kebenarannya,” ujar Subandi.
10. Imbauan Menjaga Keamanan Data Pribadi
Subandi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga dan menggunakan identitas pribadi seperti KTP dan NPWP.
“Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
10 Fakta Buruh Jahit Pekalongan Ismanto Kaget Terima Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar Regional 10 Agustus 2025
/data/photo/2025/08/08/6895e8a4873de.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)