Eks Jenderal TNI: Jangan Larang Prajurit Berbisnis, Bintang 4 Pensiun Cuma Dapat Rp 5,2 Juta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum Mayjen TNI (Purnawirawan)
Rodon Pedrason
meminta agar prajurit TNI, khususnya bintara dan tamtama, tidak dilarang untuk berbisnis.
Rodon menyinggung uang pensiunan bintara dan tamtama yang diterima hanya 70 persen dari gaji pokok, sedangkan mereka tidak punya pekerjaan lain selama berkarir sebagai prajurit.
“Prajurit, terutama prajurit bintara atau tamtama, jangan dilarang berbisnis. Apa sih bisnis mereka? Mantan anggota saya, sersan, begitu pensiun dia bisnisnya bakso,” ujar Rodon dalam rapat dengan pendapat umum terkait revisi
UU TNI
, Senin (3/3/2025).
“Karena dia enggak punya kerjaan, selama bertugas dia enggak punya kerjaan. Sementara gajinya pada saat dia pensiun kan tinggal 70 persen dari gaji pokok,” kata dia.
Rodon pun berpandangan, jumlah uang pensiun yang diterima purnawirawan TNI terbilang kecil, termasuk bagi mereka yang sudah menyandang pangkat bintang 4 atau jenderal.
“Jenderal saja begitu pensiun, bintang 4, hanya dapat Rp 5,2 juta, jenderal bintang 4 hanya Rp 5,2 juta,” ujar dia.
Rodon mengatakan, tentara harus dikembangkan naluri berbisnisnya sejak masih aktif sebagai prajurit karena mereka sulit bertahan hidup bila hanya mengandalkan uang pensiun yang relatif kecil.
“Karena ada teman saya yang bintang 3 dan bintang 4, anak-anaknya masih kecil. Begitu pensiun bingung, mau ngapain? Enggak bisa apa-apa. Coba masuk ke administrasi publik, katakanlah komisaris, dia enggak ngerti, dia enggak punya bekal,” kata Rodon.
Menurut Rodon, keinginan tentara untuk berkuliah baru timbul belakangan ini saja.
Sebab, sejak dulu, meski berkuliah, para tentara tetap susah untuk naik pangkat.
“Sebelumnya enggak ada, mereka berpikir, ‘untuk apa sekolah, untuk apa kuliah, tapi susah naik pangkat?’ Ironis sebenarnya,” kata Rodon.
Diberitakan, TNI mengusulkan supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Berdasarkan Pasal 39 huruf c UU TNI, prajurit aktif dilarang terlibat kegiatan bisnis sehingga TNI mengusulkan agar pasal tersebut dihapus.
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beralasan bahwa seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.
“Kita sarankan ini (Pasal 39 UU TNI huruf c dibuang, mestinya yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis. Tapi kalau prajurit, orang mau buka warung aja endak (enggak boleh),” ujar Kresno 11, Juli 2024 lalu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
10 Eks Jenderal TNI: Jangan Larang Prajurit Berbisnis, Bintang 4 Pensiun Cuma Dapat Rp 5,2 Juta Nasional
/data/photo/2018/02/27/3992341628.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)