10 Ditangkap, 7 Pelaku Penerbangan Balon Udara Berpetasan yang Meledak di Trenggalek Surabaya

10
                    
                        Ditangkap, 7 Pelaku Penerbangan Balon Udara Berpetasan yang Meledak di Trenggalek
                        Surabaya

Ditangkap, 7 Pelaku Penerbangan Balon Udara Berpetasan yang Meledak di Trenggalek
Tim Redaksi
TRENGGALEK, KOMPAS.com
– Polisi menangkap tujuh terduga pelaku penerbangan
balon udara
disertai petasan, yang jatuh meledak menimpa rumah warga di Kabupaten
Trenggalek
, Jawa Timur, Selasa (8/4/2025).
Ketujuh orang tersebut ditangkap aparat Satreskrim Polres Trenggalek. Mereka adalah warga Dusun Kranding, Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, Trenggalek.
Saat ini, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Trenggalek. Demikian penjelasan Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro, Selasa (8/4/2025).
Para terduga pelaku diamankan anggota Satreskrim Polres Trenggalek dalam hitungan jam setelah kejadian, yakni pada Senin (7/4/2025) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga identifikasi barang bukti, kemudian terduga pelaku bisa langsung diidentifikasi.
“Terakhir setelah identifikasi barang bukti, kemudian mengarah ke sejumlah terduga pelaku,” kata Eko Widi.
“Untuk detailnya seperti apa, nanti kita sampaikan lagi. Ini masih proses penyelidikan,” sambung Eko Widi.
Sebelumnya diberitakan, balon udara berukuran besar disertai petasan jatuh dan meledak menimpa rumah warga di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Surodakan, Trenggalek.
Sesuai aplikasi petunjuk arah, jarak lokasi penerbangan yakni dari Dusun Kranding, Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan dengan titik lokasi jatuhnya balon udara, mencapai delapan kilometer.
Balon udara
tersebut warna bening dengan motif garis horizontal, dan terdapat tulisan “STELLA” (diakhiri tanda bintang) warna hitam pada bagian tengah balon udara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.