Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

10 Dedi Mulyadi: Perpanjangan Kontrak Sandi Damkar Depok Itu Hal Mudah Megapolitan

10
                    
                        Dedi Mulyadi: Perpanjangan Kontrak Sandi Damkar Depok Itu Hal Mudah
                        Megapolitan

Dedi Mulyadi: Perpanjangan Kontrak Sandi Damkar Depok Itu Hal Mudah
Penulis
DEPOK, KOMPAS.com
– Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa perpanjangan kontrak kerja
Sandi Butar Butar
, salah satu pegawai di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok, bukanlah hal yang sulit.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi dalam sebuah kegiatan di Tapos, Depok. Video momen tersebut diunggah oleh kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, melalui akun TikTok pribadinya pada Minggu (12/1/2025).
“Ini masalah yang mudah, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Jadi, Sandi tidak usah khawatir. Saya sudah bilang ke Pak Wali, tolong angkat kembali,” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan bahwa kontrak Sandi, yang sebelumnya diputus oleh pemimpin lama, akan segera diperpanjang setelah pelantikan Wali Kota Depok terpilih, Supian Suri.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa Sandi bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan pegawai tidak tetap. Oleh karena itu, proses perpanjangan kontraknya sepenuhnya menjadi wewenang kepala daerah yang baru.
“Dia pegawai tidak tetap. Kontraknya diputus oleh pemimpin lama, jadi nanti pemimpin baru, Wali Kota Depok yang baru, akan mengangkat dia kembali,” tambahnya.
Sandi sendiri telah bekerja di Damkar Depok selama lebih dari sembilan tahun, sejak 2015. Namun, kontraknya tidak diperpanjang oleh kepemimpinan sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Kerja tertanggal Kamis (2/1/2025).
Sementara itu, Kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, mengatakan, janji Dedi Mulyadi soal perpanjangan kontrak ini akan direalisasikan setelah pelantikan Wali Kota Depok terpilih.
“Iya, betul (akan diperpanjang). Mengenai waktunya, sesuai pembicaraan, setelah pelantikan Wali Kota Depok terpilih, Supian Suri,” ungkap Deolipa.
Untuk diketahui, Dinas Damkar Depok menyatakan dalam Surat Keterangan Kerja nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024 bahwa kontrak kerja Sandi tidak diperpanjang setelah lebih dari sembilan tahun bekerja.
“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat tersebut, Senin.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.
Tesy menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak Sandi didasarkan pada hasil evaluasi kinerja selama satu tahun terakhir.
“Kalau dalam setahun ternyata tidak memenuhi target atau ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” ujar Tesy.
“Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” tambahnya
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.