10 Alasan Dicabutnya Izin Pembangunan Holyland di Karanganyar Regional

10
                    
                        Alasan Dicabutnya Izin Pembangunan Holyland di Karanganyar
                        Regional

Alasan Dicabutnya Izin Pembangunan Holyland di Karanganyar
Tim Redaksi
KARANGANYAR, KOMPAS.com
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), telah mencabut izin pembangunan kompleks Holyland di Desa Kepuh, Karangturi, Gondangrejo.
Alasan izin lingkungan menjadi dasar diterbitkannya surat pencabutan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Bagian Hukum Setda Karanganyar, Metty Ferriska Rajagukguk, mengatakan surat pencabutan dikeluarkan oleh Pemkab pada 24 Desember 2025, lalu diserahkan kepada pihak Yayasan Keluarga Anugrah Surakarta (YKAS) pada 29 Desember 2025 melalui kuasa hukumnya.
“Untuk 2 SK sanksi administratif tertanggal 23 Desember 2025,” kata dia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/10/2026).
Menurut Metty, alasan dikeluarkannya SK pencabutan PBG oleh Bupati disebabkan 2 SK sanksi administratif tersebut.
Berdasarkan hasil pengawasan, dokumen lingkungan hidup yang menjadi dasar penerbitan PBG tidak sesuai.
“Pemohon menggunakan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Detailnya tidak bisa saya jelaskan karena bukan kompetensi saya,” ucap dia.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum YKAS, Winarno.
Surat tersebut berisikan pencabutan 5 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari 7 PBG yang diajukan.
Adapun 5 PBG yang dimaksud ialah PBG gereja, bukit doa, sekolah, STT, dan gedung olahraga yang progres pembangunannya sudah mencapai 80 persen.
“Tujuh PBG ini tidak diajukan bareng, tetapi sejak tahun 2024 bertahap menunggu keputusannya. Yang belum dicabut itu satu gereja di Plesungan dan satu panti jompo, itu pun belum mulai pembangunannya,” ucap Ketua LBH PC Ansor Karanganyar itu saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/1/2025).
Winarno mengatakan, pihak YKAS menerima surat pencabutan tersebut pada 29 Desember 2025 di Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar.
Surat tersebut ditandatangani Bupati pada 24 Desember 2025.
Namun, menurut Winarno, tidak ada dasar hukum yang jelas terkait penerbitan surat pencabutan izin PBG
Holyland
.
“Tetapi, dalam pertimbangannya, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) itu yang dulu diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dianggap tidak sah,” ujarnya.
Merespons putusan tersebut, pihak YKAS akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua Umum LBH PP GP Ansor Pusat, Dendy Zuhairil Finsa, menilai bahwa Pemkab Karanganyar telah melakukan tindakan sewenang-wenang.
Menurutnya, proses koreksi hingga pencabutan PBG dilakukan secara mendadak tanpa melibatkan pihak yayasan untuk berdialog.
“Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, kami sudah mengajukan banding administratif ke Pemkab Karanganyar atas SK Bupati Karanganyar yang mencabut PBG. Hal itu yang akan kami jadikan dasar untuk mengajukan gugatan di PTUN,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Karanganyar, Metty Ferriska Rajagukguk, menambahkan pihaknya telah menerima upaya banding administratif dari pihak YKAS pada 7 Januari 2026 kemarin.
Ia mengatakan ada 3 SK Bupati yang digugat.
“Gugatan adalah hak dari setiap warga negara dan dijamin UU. Namun, gugatan di PTUN diawali dengan upaya administrasi terlebih dahulu dan pihak yayasan melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan keberatan administratif terhadap ketiga SK Bupati tersebut yang diterima Pemkab tanggal 7 Januari 2026 kemarin,” tutur dia.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.