10.965 Karyawan Sritex Kena PHK, Wamenaker: Pemerintah Jamin Hak Buruh

10.965 Karyawan Sritex Kena PHK, Wamenaker: Pemerintah Jamin Hak Buruh

Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 10.965 karyawan Sritex Group terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah perusahaan itu pailit. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjamin pemenuhan hak-hak buruh Sritex tersebut.

“Negara melalui Kemenaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel di Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).

Berdasarkan data Disnakertrans Jateng yang informasi kurator kepada Kemenaker menyebutkan jumlah karyawan Sritex Group yang terkena PHK sebanyak 10.965 orang. 

Berikut perinciannya:

PHK Sritex Gruop

A. PHK Januari 2025

1. PT. Bitratex Semarang  1.065 orang

B. PHK 26 Pebruari 2025

1. PT. Sritex Sukoharjo 8.504 orang

2. PT. Primayuda Boyolali 956 orang

3. PT. Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang

4. PT. Bitratex Semarang 104 orang

C. PHK Agustus 2024

PT Sinar Panja Jaya (sebelum pailit) haknya pekerja/pesangon belum diberikan sebanyak 300 orang.

Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan kurator. 

“Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” ujar Wamenaker Noel.

Noel mengatakan Kemenaker dan manajemen Sritex sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Namun, kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga memilih opsi PHK. Maka, langkah pemerintah selanjutnya adalah menjamin hak-hak buruh.

Kemenaker, lanjut Noel, menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). “Kemenaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno mengatakan karyawan PT Sritex yang kena PHK per 26 Februari 2025, terakhir bekerja hari ini karena perusahaan itu akan resmi ditutup mulai 1 Maret 2025.

“Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sumarno di Sukoharjo, Kamis (27/2/2025).

Menurutnya, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekitar 8.000-an lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo. Buruh Sritex yang kena PHK bisa memanfaatkan lowongan tersebut.