10 231 Tabung Elpiji Dioplos Pemuda 23 Tahun, Bakal Dijerat Pasal Berlapis Regional

10
                    
                        231 Tabung Elpiji Dioplos Pemuda 23 Tahun, Bakal Dijerat Pasal Berlapis
                        Regional

231 Tabung Elpiji Dioplos Pemuda 23 Tahun, Bakal Dijerat Pasal Berlapis
Editor
SEMARANG, KOMPAS.com
– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda
Jawa Tengah
menyelidiki penyalahgunaan elpiji bersubsidi di sebuah rumah di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.
Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial ERE (23), yang diduga melakukan
praktik ilegal
dengan memindahkan isi tabung elpiji ukuran 3 kilogram (subsidi) ke dalam tabung elpiji ukuran 12 kilogram (non-subsidi) menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dari masyarakat pada Jumat, 31 Januari 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan menemukan kegiatan pemindahan isi tabung gas yang tidak sesuai dengan standar serta melanggar peraturan yang berlaku.
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Arif Budiman menjelaskan, “Dalam prakteknya, tersangka menggunakan regulator yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung elpiji bersubsidi ke tabung elpiji non-subsidi,” pada Rabu (5/2/2025).
Praktik ilegal
ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan
keselamatan masyarakat
.
Pemindahan gas yang tidak sesuai dengan standar dapat menyebabkan kebocoran atau bahkan ledakan.
Arif Budiman menekankan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat.
“Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan banyak orang,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Ada 231 tabung elpiji, terdiri dari berbagai ukuran, serta 90 unit regulator modifikasi yang digunakan untuk memindahkan isi gas,” ungkap Arif.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik ilegal semacam ini dan segera melapor jika menemukan aktivitas serupa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal yang digunakan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman bagi tersangka bisa mencapai 6 tahun penjara atau denda sebesar 60 miliar.
(Penulis: Muchamad Dafi Yusuf I Editor: Sari Hardiyanto)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.