Tenteng Pistol, Hartono Diancam 10 Tahun Penjara dan Izin Kepemilikan Senjata Dicabut
Tim Redaksi
BANDUNG BARAT, KOMPAS.com
– Polisi mencabut izin kepemilikan
senjata api
dari tangan
Hartono Soekwanto
(53), bos koi yang menggedor mobil di Kawasan
Kota Baru Parahyangan
, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Hartono sebelumnya memang memiliki surat izin khusus senjata api yang dikeluarkan Baintelkam Polri dengan penggunaan untuk membela diri sehingga ia leluasa mengantongi pistol.
Kapolres Cimahi
AKBP Tri Suhartanto mengatakan, barang bukti senjata api beserta surat-surat izin milik Hartono sudah disita untuk diproses.
“(Kepemilikan) senjatanya memang sudah ada izin. Senjata sudah kita amankan dan kartu izin sedang kita dalami terus,” kata Tri di Mapolres Cimahi, Selasa (4/3/2025).
Namun, akibat dari aksi koboi dengan mengeluarkan senjata api yang ia lakukan, Hartono dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Atas pelanggaran itu, polisi mencabut izin kepemilikan senjata api dari tangan Hartono.
Pistol tersebut sementara diamankan Polres Cimahi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Karena yang mengeluarkan secara resmi dari Baintelkam, nanti akan ada pencabutan secara resmi yang dilakukan Baintelkam. Untuk sementara senpi akan digudangkan di Gudang Satintel Polres Cimahi,” papar Tri.
Pistol itu sengaja digunakan pelaku dengan tujuan untuk menakut-nakuti korban agar menuruti keinginannya.
Saat itu, Hartono menenteng pistol di lengan kanan sembari menggedor-gedor kendaraan Toyota Raize yang ditumpangi mantan kekasihnya.
“Senjata ini dipakai pelaku memang untuk menakut-nakuti korban. Mungkin saat itu pelaku terbawa emosi sehingga mengancam dengan mengeluarkan senjata,” papar Tri.
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pengancaman, perusakan, dan pelanggaran penggunaan senjata api.
Ia dijerat dua pasal, yaitu Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 Ayat (1) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
1 Tenteng Pistol, Hartono Diancam 10 Tahun Penjara dan Izin Kepemilikan Senjata Dicabut Bandung
/data/photo/2025/03/04/67c6959ba981c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)