Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
1 Tenaga Kerja Indonesia Dilarang Kerja di Thailand, Myanmar, dan Kamboja, Kenapa? Regional – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

1 Tenaga Kerja Indonesia Dilarang Kerja di Thailand, Myanmar, dan Kamboja, Kenapa? Regional

1
                    
                        Tenaga Kerja Indonesia Dilarang Kerja di Thailand, Myanmar, dan Kamboja, Kenapa? 
                        Regional

Tenaga Kerja Indonesia Dilarang Kerja di Thailand, Myanmar, dan Kamboja, Kenapa?
Tim Redaksi
SOLO, KOMPAS.com –
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menargetkan sebanyak 425.000
tenaga kerja Indonesia
dapat terserap di luar negeri pada tahun 2025.
Karding juga mengungkapkan larangan untuk tenaga kerja Indonesia di tiga negara.  
Seusai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota Solo dan Universitas Sebelas Maret (UNS) di Gedung Tower UNS Solo, Jawa Tengah, pada Senin (14/4/2025), Karding menjelaskan bahwa saat ini terdapat permintaan sebanyak 1,7 juta tenaga kerja dari Indonesia.
Namun hingga saat ini, baru 297.000 orang yang berhasil dipenuhi.
“Tahun ini saya menargetkan 425.000 dari 297.000 (tenaga kerja),” ujar Karding.
Menurutnya, permintaan tenaga kerja Indonesia paling banyak berasal dari Taiwan dan Hongkong.
Dia juga menambahkan bahwa Arab Saudi menunjukkan minat yang besar, dengan permintaan mencapai 650.000 tenaga kerja.
“Arab Saudi itu menghubungi saya minta 650.000 orang tenaga kerja untuk dikirim ke Arab Saudi. Tapi harus dibuka dulu MoU-nya,” tambahnya.
Karding juga mengumumkan larangan bagi warga Indonesia untuk bekerja di tiga negara, yaitu Kamboja, Myanmar, dan Thailand.
Larangan ini diambil karena tidak adanya kerja sama antara Indonesia dengan ketiga negara tersebut terkait penempatan tenaga kerja.
Selain itu, Karding menyoroti adanya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Thailand.
“Kita ini sama Kamboja, Myanmar, dan Thailand tidak punya kerja sama penempatan. Kalau tidak punya kerja sama penempatan sebenarnya tidak boleh. Dan apalagi di sana banyak warga kita kena TPPO, makanya saya berinisiatif untuk melarang itu,” tegas Karding.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa