Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

1 Penjual Ayam Gelonggongan di Kebayoran Lama Ditangkap; Beroperasi Sejak 2021, Omzet Jutaan Rupiah Megapolitan

1
                    
                        Penjual Ayam Gelonggongan di Kebayoran Lama Ditangkap; Beroperasi Sejak 2021, Omzet Jutaan Rupiah
                        Megapolitan

Penjual Ayam Gelonggongan di Kebayoran Lama Ditangkap; Beroperasi Sejak 2021, Omzet Jutaan Rupiah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi menangkap Soyib (32), pelaku yang diduga menjual
ayam
gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penangkapan terjadi di lokasi pemotongan ayam pada Kamis (27/2/2025) pukul 00.41 WIB.
Soyib telah berjualan ayam sejak 2021. Dia menjual ayamnya dengan harga Rp 50.000 per ekor. Dari penjualan tersebut, dia meraih omzet jutaan rupiah per hari.
Namun, Soyib bukanlah pemilik rumah potong. Dia hanya seorang pekerja.
“Di sini, dia memang sudah lama mengetahui hal ini. Dia (SY belajar) melihat dari teman-temannya yang dahulu di sini,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, Jumat (28/2/2025).
Soyib tidak membuat alat-alat untuk menggelonggongkan ayam sendiri.
Menurut Bima, alat-alat yang kini dijadikan barang bukti oleh polisi sudah ada sejak Soyib bekerja di tempat pemotongan ayam tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Soyib mempelajari teknik penggelonggongan ayam dari rekannya yang sebelumnya bekerja di lokasi yang sama.
“Untuk pelaku sendiri, di sini dia memang sudah lama mengetahui hal ini, dia melihat dari teman-temannya yang dahulu sudah di sini,” ujar Bima.
Namun, Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal ini. Meskipun, pemilik tempat potong ayam diketahui mengetahui kegiatan penggelonggongan tersebut.
“Untuk bisnis ini dijalankan, pengakuan dari tersangka saudara SY, yang bersangkutan sudah menjalani mulai dari tahun 2021,” ujar Bima.
Hanya saja, polisi baru menangkap dan menetapkan satu tersangka, yakni Soyib. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain.
AKP Bima Sakti, menjelaskan, motif Soyib sebagai pekerja di rumah potong ayam tersebut adalah untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya.
“Mencari keuntungan yang lebih dari berat normal atau HET (harga eceran tertinggi) dan dijadikan tambahan, (keuntungan) 20 sampai 30 persen,” kata Bima.
Sementara itu, tempat pemotongan ayam yang menjual
ayam gelonggongan
di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, meraup omzet hingga Rp 10 juta per hari.
Berdasarkan pengakuan Soyib, dia bisa menjual ayam gelonggongan hingga 200 ekor per hari.
“Untuk pemotongan yang bisa dilakukan oleh saudara SY, dalam satu hari bisa sampai 100 sampai 200 ayam potong, yang dijual mulai harga Rp 30.000 sampai Rp 50.000 (per ekor),” ujar Bima.
Namun, omzet yang didapatkan bervariasi, tergantung hasil penjualan dalam satu hari.
Fakta lain terungkap dari kasus ini, yakni penggunaan air kotor.
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Hasudungan A Sidabalok, mengungkapkan, ayam gelonggongan di Kebayoran Lama disuntik menggunakan air kotor.
“Yang perlu kita cermati adalah air yang digunakan itu berasal dari air kotor,” kata Hasudungan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat.
Menurut dia, penggunaan air kotor ini menyebabkan ayam yang telah digelonggong terkontaminasi bakteri dalam air tersebut.
“Kemudian konsistensinya (daging) juga akan menjadi lembek karena banyak air, dia akan berbau, berbau amis,” ujarnya.
Hasudungan mengungkapkan, penyuntikan ayam gelonggongan dengan air kotor tersebut bisa menyebabkan kontaminasi bakteri.
“Air yang digunakan itu berasal dari air kotor, karena air kotor disuntikkan ke daging ayam, otomatis ayam tersebut terkontaminasi bakteri yang ada di air kotor tersebut,” kata Hasudungan.
Hasudungan menjelaskan, air kotor tersebut dapat mengandung bakteri berbahaya seperti Salmonella dan Escherichia coli (E-coli).
Menurut dia, keberadaan air kotor pada ayam potong akan mempercepat proses pembusukan daging serta menyebabkan aroma amis yang menyengat.
“Ketika digoreng, biasanya pasti lebih meletup-letup karena kandungan airnya sangat tinggi sekali di daging ayam dan rasanya pasti tidak seenak daging ayam yang normal,” ujarnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa lima ekor ayam yang sudah disuntik air, lima ekor ayam yang belum disuntik air, satu buah jarum suntik, satu selang air, dan dua lembar kuitansi penjualan.
Atas perbuatannya, Soyib dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa