Kasus Mahar Rp 3 Miliar di Pacitan, Kuasa Hukum: Kakek Tarman Mengaku Cek dari Rekan Bisnis Samurai
Editor
PACITAN, KOMPAS.com
– Fakta baru terungkap dalam pemeriksaan Kakek Tarman (74), terkait cek Rp 3 miliar yang dijadikan mahar pernikahan dengan Sheila Arika (24), warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim).
Kuasa hukum
Kakek Tarman
, Badrul Amali, menyebut cek tersebut merupakan pemberian dari rekan bisnis samurai 7 tahun lalu.
“Ceknya benar, diberikan oleh temannya saat bisnis samurai. Tapi sekarang tidak bisa dihubungi,” ujar Badrul, Jumat (7/11/2025).
Kakek Tarman mengaku tidak fokus, dan hanya menaruhnya begitu saja. Hingga kini, cek masih dicari.
“Pengakuan asli, tapi soal keaslian secara perbankan, Pak Tarman tidak paham,” jelas Badrul.
Meski keaslian cek dipertanyakan, keluarga Sheila Arika tidak melaporkan kasus tersebut, karena Kakek Tarman berjanji akan bertanggung jawab atas nilai mahar.
Ia disebut memiliki usaha sebagai pengepul cengkeh, dan menjanjikan uang Rp 3 miliar secara bertahap.
Kakek Tarman akhirnya memenuhi panggilan resmi Satreskrim Polres Pacitan pada Rabu (5/11/2025) malam, setelah sebelumnya tiga kali mangkir. Kakek Tarman bersama dua kuasa hukumnya.
Polisi belum mengungkap detail pemeriksaan, namun Kakek Tarman dijadwalkan kembali hadir pada Kamis (6/11/2025), dengan membawa cek yang diduga palsu.
Pernikahan Kakek Tarman dan Sheila Arika pada Rabu (8/10/2025) malam, viral di media sosial karena mahar berupa cek Rp 3 miliar.
Potongan video akad nikah tersebar luas, memicu pertanyaan publik soal keabsahan cek tersebut.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
Cek Rp 3 Miliar Mahar Kakek Tarman, Mengaku Diberi Rekan Bisnis Samurai 7 Tahun Lalu
.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
1 Kasus Mahar Rp 3 Miliar di Pacitan, Kuasa Hukum: Kakek Tarman Mengaku Cek dari Rekan Bisnis Samurai Surabaya
/data/photo/2025/11/07/690e05f20d651.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)