1 Emosi Perusahaannya di Singapura Disita Kejagung, Surya Darmadi: Stres Nasional

1
                    
                        Emosi Perusahaannya di Singapura Disita Kejagung, Surya Darmadi: Stres
                        Nasional

Emosi Perusahaannya di Singapura Disita Kejagung, Surya Darmadi: Stres
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Taipan sekaligus pemilik PT Duta Palma Group
Surya Darmadi
, emosi karena
Kejaksaan Agung
(Kejagung) menyita perusahaannya di Singapura.
Peristiwa ini terjadi di pengujung sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan hutan negara dan pencucian uang dengan terdakwa tujuh korporasi milik Surya Darmadi, di
Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).
Saat sidang hampir ditutup, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan izin penetapan
penyitaan perusahaan
Surya Darmadi di Singapura.
“Dalam kesempatan ini kami juga akan kembali mengajukan permohonan izin penyitaan,” ujar jaksa.
Mendengar ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah, menanyakan apakah majelis sebelumnya telah menerbitkan penetapan.
Jaksa lalu menjelaskan bahwa penetapan telah dikeluarkan oleh majelis sebelumnya.
Namun, permohonan penetapan yang kali ini diajukan menyangkut obyek yang berbeda.
Hakim Purwanto pun mempersilakan jaksa dan pihak terdakwa yang diwakili Surya Darmadi serta anak buahnya, Tovariga Triaginta Ginting, merapat ke meja hakim untuk melihat bukti penyitaan tersebut.
Setelah itu, Surya Darmadi meminta izin untuk menanyakan penyitaan dimaksud.
Menurut dia, perkara penyerobotan lahan yang menjeratnya telah inkracht di Mahkamah Agung (MA).
“Yang Mulia, boleh saya bertanya, yang tadi itu ada penyitaan yang di luar negeri kita sudah inkracht dari MA, tapi Kejaksaan Agung tidak mau eksekusi. Itu satu pertanyaan,” ujar pengusaha yang dikenal dengan nama Apeng itu.
“Ini kan perusahaan yang kemarin kan, sudah inkracht. Terus kemudian koperasi, nebis in idem,” tambah dia.
Hakim Purwanto lalu menjelaskan bahwa apa yang diajukan jaksa masih berbentuk permohonan.
Majelis akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan menerbitkan penetapan.
“Saya maaf sedikit emosi,” ujar Surya Darmadi, sambil tertawa.
“Oke. Jangan emosi, kalau kita emosi enggak bisa berpikir ini,” timpal Hakim Purwanto.
“Stres,” ujar Surya Darmadi lagi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.