Apa Itu PPPK Paruh Waktu yang Diprotes Tenaga Honorer di Demo DPR?
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Aliansi Honorer menggelar demo di depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senin (3/2/2025).
Mereka memprotes aturan tentang
PPPK Paruh Waktu
yang baru diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Berdasarkan foto yang diunggah @TMCPoldaMetro di X, massa tenaga honorer memadati pagar depan Gedung DPR. Mereka mengenakan pakaian berwarna putih dan hitam.
Selain itu, mereka membawa sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan-tuntutan.
“Belasan tahun mengabdi, masa jadi honorer abadi,”
isi salah satu spanduk.
“PPPK penuh waktu harga mati!”
isi spanduk lainnya.
Lantas, apa itu
PPPK paruh waktu
?
Kebijakan mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu ini tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangi pada 13 Januari 2025.
Mengacu pada KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (aparatur sipil negara) yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK paruh waktu 2025 salah satunya dilaksanakan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer.
“Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024,” bunyi KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Lebih lanjut, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan jabatan berikut:
Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN, yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lolos.
Selain itu, berlaku juga bagi tenaga honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Status kepegawaian dan
gaji PPPK paruh waktu
Status kepegawaian PPPK paruh waktu
ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
Untuk masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu, ditetapkan setiap 1 tahun yang tertuang dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Terkait jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Berapa besaran gaji PPPK paruh waktu?
Menurut KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Dalam hal ini, PPPK paruh waktu akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu dicatat, pengangkatan PPPK paruh waktu hanya bisa dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun 2024.
(Reporter: Mela Arnani)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/02/03/67a027efd391e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)