1.808 Pemilih Mengurus DPTb ke KPU Jakarta Timur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemilihan Umum (
KPU
) Jakarta Timur melaporkan 1.808 pemilih telah mengurus Daftar Pemilih Tambahan (
DPTb
) untuk Pilkada 2024.
Komisioner KPU Jakarta Timur Rio Verieza mengungkap rincian jumlah tersebut.
“Warga Jaktim yang keluar itu 1.260, warga luar Jaktim yang pindah memilihnya di Jaktim itu 548. Jadi total 1.808,” kata Rio saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2024).
Rio menjelaskan, sebagian besar masyarakat mengurus DPTb karena akan bekerja saat pemungutan suara pada 27 November 2024.
“Tugas, kemudian pendidikan, pindah domisili memang gitu. Nanti tujuh hari sebelum pencoblosan akan ditutup,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa jumlah warga yang mengurus DPTb kemungkinan bertambah karena pendaftaran masih dibuka.
“Ada kemungkinan bertambah, sampai saat ini 1.808,” jelas Rio.
Untuk mengurus DPTb, masyarakat harus melengkapi persyaratan seperti surat tugas dari kantor, dokumen domisili, atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Rio menekankan bahwa pemilih yang tidak mengurus DPTb tidak bisa mencoblos di luar TPS yang telah ditentukan.
“Kalau dia di Jakarta Timur terus mau coblos dengan membawa KTP di Jakarta Barat misalnya, itu enggak bisa. Jadi harus diurus. Kita beri waktu sekitar dua bulan,” tutup Rio.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.