Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

1.000 Kendaraan Dinas ASN di Cianjur Menunggak Pajak Bandung 20 Maret 2025

1.000 Kendaraan Dinas ASN di Cianjur Menunggak Pajak
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        20 Maret 2025

1.000 Kendaraan Dinas ASN di Cianjur Menunggak Pajak
Tim Redaksi
CIANJUR, KOMPAS.com
– Sebanyak 1.000
kendaraan dinas
yang digunakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Cianjur
, Jawa Barat, tercatat menunggak pajak.
Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Cianjur, Irvan Niko Firmansyah, mengatakan pihaknya telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami sudah menagih dan menyampaikan kepada Pak Bupati bahwa ada tunggakan. Namun, sampai saat ini masih ada yang belum membayar,” kata Irvan kepada Kompas.com, Rabu (19/3/2025).
Ia menjelaskan, penyelesaian tunggakan ini masih dalam proses.
“Jumlahnya sekitar seribuan, mulai dari sepeda motor, mobil, bus, truk, pokoknya kendaraan dinas,” ujarnya.
Irvan mengaku heran mengapa kendaraan pelat merah masih menunggak pajak, mengingat biaya bukanlah kendala bagi instansi pemerintahan.
“Saya bingung, kenapa tidak dibayar? Padahal, kendaraan ini dipegang oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan anggarannya pun ada,” kata dia.
Oleh karena itu, Irvan berharap
program pemutihan
yang dimulai pada 20 Maret 2025 dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan tunggakan
pajak kendaraan
dinas.
“Kebijakan ini juga berlaku untuk semua pemilik kendaraan. Silakan datang ke kantor Samsat karena denda dan pokok pajak akan dihapuskan, cukup membayar pajak tahun ini saja,” katanya.
Lebih lanjut, Irvan menyebutkan bahwa dari total 500.000 kendaraan wajib pajak di Cianjur, sebanyak 202.000 kendaraan masih menunggak pajak.
Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Kamis (20/3/2025).
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini akan berlangsung selama tiga bulan, hingga 6 Juni 2025.
Melalui program pemutihan ini, seluruh denda dan pokok pajak akan dihapuskan sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok 2025.
Namun, jika hingga batas waktu yang ditentukan masih ada kendaraan yang menunggak pajak, pemiliknya harus bersiap menerima sanksi tegas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa