Menurut Kasi Penyidikan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan, Rahman Ainur mengatakan ketentuan larangan itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan Pemkab Pamekasan saat Ramadhan.
“Pagi hingga siang hari tidak boleh buka. Boleh buka mulai sore hingga malam,” kata Rahman, di Pamekasan, Minggu, 3 April 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai larangan berjualan makanan dan minuman pada siang hari itu berlaku bagi semua pemilik warung. Menurut dia, Satpol-PP Pemkab Pamekasan telah menyampaikan ketentuan mengenai larangan buka warung pada pagi hingga siang hari itu kepada semua pemilik warung di Pamekasan.
Baca: Jemaah Tarikat Syattariah di Aceh Memasuki Hari ke 4 Berpuasa
“Kami sudah mengirim surat, dan menyampaikan sosialisasi secara langsung, dengan harapan para pemilik warung bisa mentaati ketentuan ini,” katanya.
Selain pemilik warung, ketentuan yang sama juga berlaku bagi pengusaha restoran, depot dan rumah makan. Bagi yang melanggar ketentuan, akan dikenai sanksi, berupa teguran lisan, tertulis, penutupan paksa, hingga pencabutan izin usaha.
“Tapi khusus warung, depot atau restoran di terminal diperbolehkan, karena yang berjualan di sana khusus untuk orang dalam perjalanan,” katanya.
Umat Islam di Pamekasan memulai puasa Ramadan 1443 Hijriah pada 3 April 2022 sesuai dengan ketetapan Kementerian Agama Republik Indonesia. Sebagian ada yang telah melaksanakan ibadah puasa pada 2 April 2022 berdasarkan edaran Pengurus Pusat Muhammadiyah.
(WHS)