Wamenkomdigi Tegaskan Transfer Data Pribadi ke AS Sudah Terjadi Sejak Lama
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Transfer data pribadi
ke Amerika Serikat, menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi)
Nezar Patria
, pada dasarnya sudah terjadi sejak lama.
“Sebetulnya sudah demikian (terjadi sejak lama), dan justru kita bersyukur karena kita punya undang-undang PDP sudah lebih dulu ada,” kata Nezar di kantornya, Senin (28/7/2025).
Nezar mengatakan bahwa transfer data yang terjadi sebenarnya digunakan untuk kepentingan komersial. Misalnya, data yang digunakan untuk transaksi di platform milik AS.
“Sebetulnya jadi kalau kita menggunakan, misalnya, mesin pencari kita melakukan transaksi komersial melalui platform yang berbasis di AS,” jelas Nezar.
“Nah tentu kan kita input data, dan data itu kan bisa tersimpan di platform milik perusahaan AS. Artinya dengan demikian ada
data lintas batas
itu, kemudian dicatat di sana,” lanjut dia.
Dia mengatakan, kesepakatan
transfer data pribadi
ke AS dilakukan untuk menyepakati bahwa transfer data tersebut harus memiliki regulasi.
“Dengan adanya kesepakatan ini akan mempercepat proses regulasi tentang undang-undang ataupun yang kita sebut sebagai perangkat pemerintah untuk undang-undang PDP,” ujar dia.
Sebelumnya, Nezar meminta agar publik tak salah paham dengan kesepakatan transfer data antara Indonesia dengan AS.
Ia mengatakan bahwa pengiriman data pribadi dilakukan melalui prosedur yang legal dan aman sesuai dengan aturan pemerintah dan undang-undang.
“Harap jangan ada salah paham itu bukan berarti Indonesia bisa men-transfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika,” tegas Nezar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Wamenkomdigi Tegaskan Transfer Data Pribadi ke AS Sudah Terjadi Sejak Lama Nasional 28 Juli 2025
/data/photo/2025/06/05/684129bfcf413.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)