Wamen ATR Usai Jenguk David Ozora: Sempat Bangun, Merintih Kesakitan

1 March 2023, 19:33

Sekretaris Dewan Pembina PSI sekaligus Wakil Menteri ATR, Raja Juli Antoni menjenguk David Ozora di RS Mayapada, Jakarta, Rabu (1/3). Foto: Luthfi Humam/kumparanWakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Raja Juli Antoni, menjenguk David Ozora, korban penganiayaan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Rabu (1/3).Raja sempat masuk ke dalam ruang ICU dan melihat langsung anak pengurus GP Ansor Pusat, Jonathan Latumahina itu. Ia mengatakan, David seperti bangun, tapi tidak bicara. “Tadi David semacam bangun dari tidur, tidak bicara apa-apa tapi matanya terbuka, ada air mata keluar. Dan kata dokter tadi bahasanya progresnya baik,” kata Raja kepada wartawan usai menjenguk David.“Tadi beliau bangun, dalam artian tidak tidur. Ada semacam rintih kesakitan, matanya setengah terbuka tapi kata dokter memang dia bangun, dan tak lama kemudian dia tidur kembali,” beber Raja Juli.Sekretaris Dewan Pembina PSI itu mengaku sudah kenal dengan orang tua David sejak lima tahun lalu. Menurutnya, orang tua David sudah lebih menerima kondisi anaknya ini.“Sahabat saya ini bisa berbicara lebih lepas, bisa tertawa, itu menandakan secara psikologis mereka dapat menerima apa yang terjadi,” ujarnya.Raja Juli Minta Polisi Tidak ‘Masuk Angin’Raja juga mendesak kepolisian agar menuntaskan kasus ini dengan cepat. Dia meminta polisi agar transparan.“Salah satu caranya agar kasus ini bisa jadi kasus terakhir adalah polisi bertindak tegas, cepat, tidak masuk angin untuk segera memproses kasus ini seterang benderang mungkin, setransparan mungkin kepada publik,” jelasnya.“Karena kita mengharapkan setelah kasus Sambo, polisi kita banyak belajar dan berharap dengan tindakan tadi cepat, responsif, terbuka, kepercayaan terhadap institusi Polri yang kita cintai ini bisa pulih,” pungkasnya.Polisi hingga saat ini menetapkan dua tersangka akibat peristiwa ini, yakni Mario dan Shane sebagai yang memvideokan penganiayaan tersebut.Mario dan Shane kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.Sementara khusus untuk Mario polisi mensubsiderkan dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi