Viral Potret Mario Dandy Berpose Santai di Kafe Rutan Cipinang, Kuasa Hukum David : Horangkayah Mah…

2 June 2023, 13:38

SUARAMERDEKA.COM – Polemik soal kasus penganiayaan David masih terus berlanjut. Meski kabarnya berkasa Mario Dandy akhirnya lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan, baru-baru ini kembali beredar kabar yang membuat masyarakat heboh. Beredar viral potret Mario Dandy diduga tengah nongkrong santai di kafe Rutan Cipinang. Sebelumnya, ulah Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17), memasang sendiri cable ties (pengikat kabel) menjadi viral di media sosial.
Baca Juga: Ternyata Kulit Pisang Bisa untuk Pupuk Anggrek Subur dan Cepat Berbunga, Begini Cara Mengaplikasikanya Bahkan, Gibran Rakabuming, ikut menyoroti dan berkomentar terkait postingan tersebut.

Melalui akun twitternya Gibran melemparkan komentar bernada sindiran menanggapi klaim Polda Metro Jaya yang mengatakan bahwa video viral Mario Dandy pasang borgol sendiri merupakan hasil editan. “Masa sih?” cuit Gibran. Melihat postingan soal Mario Dandy yang beredar, banyak netizen mengaku geram dan menganggap adanya sebuah ketidakjujuran. Baca Juga: Sentra Jamur Dompet Dhuafa Batang Bantu Perekonomian Keluarga Banyak pihak menganggap Mario Dandy mendapat perlakuan yang istimewa selama berada di rutan. Bahkan, beredarnya foto dari Mario Dandy Satriyo yang berada di kafe ditanggapi oleh paman David Ozora, Alto Banditos. “Minta perlindungan siapa di Cipinang hai Mario?,” tulis Alto dalam akun Twitter @AltoLuger. Selain Alto Banditos, Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini juga menanggapi beredarnya foto Mario Dandy Satriyo tersebut. Baca Juga: PT LIB Resmi Umumkan Jadwal Lengkap Liga 1 2023/2024, PSIS Semarang Lawan Bhayangkara FC di Laga Pembuka Melissa menganggap perlakuan istimewa terhadap Mario Dandy didapatkan, karena merupakan anak pejabat. “Bohong ga kira-kira, Horangkayah mah bebas,,” tulis Mellisa dalam akun Twitter @MellisA_An. Namun isu- isu tersebut kemudian dibantah oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.***