UU IKN Direvisi Meski Baru Berumur 9 Bulan, Ini Kata Pengamat

26 November 2022, 13:18

TEMPO.CO, Jakarta – Pengamat Tata Negara Feri Amsari tak terkejut dengan rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dia menilai revisi undang-undang yang belum genap setahun itu menunjukkan sikap keterburu-buruan pemerintah di awal pembentukannya. “Tentu saja akan ada revisi karena undang-undang ini dibuat terburu-buru melalui fast track legislation,” kata Feri melalui pesan singkat WhatsApp kepada Tempo, Sabtu, 26 November 2022. Dia menambahkan, peraturan yang dibuat secara terburu-buru menuai banyak kekurangan. Feri pun menyoroti sikap pemerintah yang tidak mendengarkan aspirasi publik menjadi salah satu faktor terjadinya perbaikan dalam undang-undang.UU IKN baru berumur 9 bulanUU IKN disahkan dan diundangkan menjadi pada tanggal 15 Februari 2022.  Pengesahan undang-undang ini memang sempat mendapatkan kritikan. Selain karena tidak seluruh lapisan masyarakat menyetujui pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara, pembentukan undang-undang itu juga dianggap minim partisipasi publik. Pemerintah saat ini tengah mengajukan revisi kepada DPR RI. Kementerian Hukum dan HAM, serta DPR RI pun menyetujui arahan Presiden Jokowi untuk memasukkan revisi ini ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan urgensi di balik usulan revisi ini lantaran pemerintah ingin mempercepat proses persiapan pemindahan IKN dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN. NasDem abstainAkan tetapi tak seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi UU IKN. Fraksi NasDem bersikap abstain karena menyatakan masih harus berkomunikasi dengan pimpinan mereka. Selain itu, NasDem juga mempermasalahkan masalah teknis. Anggota Fraksi NasDem, Taufik Basari, menyatakan pihaknya hanya mendapatkan pemberitahuan bahwa rapat untuk membahas revisi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bukan revisi UU IKN.Soal perubahan jadwal secara mendadak yang diungkap oleh NasDem itu, Feri mengatakan bahwa pemerintah dan DPR kembali bermain-main dalam mekaniseme pembentukan undang-undang.“Jadi ini DPR dan pemerintah sedang bermain-main, tidak paham mekanisme pembentukan undang-undang yang baik,” ujar Feri.ALFITRIA NEFI PRATIWI

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi