Liputan6.com, Bandung- Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung menetapkan Ustaz Evie Efendi sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anaknya. Tiga kerabat Evie Efendi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Untuk perkara tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Bandung, Kompol Anton, Sabtu (6/12/2025).
Anton mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Evie Efendi dan tiga kerabatnya. Rencananya, pemeriksaan dilakukan pekan depan.
“Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk Minggu depan untuk dilakukan pemeriksaan di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung,” jelas Anton.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5234457/original/056637500_1748349449-images__1_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)