Urgensi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah: Harus Ditetapkan 2023

21 October 2022, 1:13

BOGOR – DPRD Kota Bogor melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai berancang-ancang mengklastering Pajak dan Retribusi Daerah (RPDP) dan mendorong agar Raperda dapat ditetapkan 2023 mendatang.
Untuk itu jajaran Bapemperda DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota Bogor dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Rabu (12/10) Sore.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Siti Maesaroh mengungkapkan dasar dari digelarnya rapat kerja ini adalah terkait harmonisasi pembentukan Perda dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan undang-undang nomor 13 tahun 2022.
“Jadi amanat Undang-undang itu harus ada klastering Perda seperti Undang-undang Cipta Kerja. Sehingga kami mengundang Kemendagri untuk pendalaman materi dan mengharmonisasi Propemperda 2023,” ungkapnya dikutip Kamis, 20 Oktober 2022

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi