UMP Sulsel Hanya Naik 1,4% tak Sampai Rp50 Ribu

21 November 2023, 13:55

UPAH Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk 2024 hanya menalami kenaikan 1,4% atau Rp49.153. Dari yang sebelumnya Rp3.385.145 jadi RpRp3.434.298. Pengumuman UMP tersebut, disampaikan langsung Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, Selasa (21/11) di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar.

Dasar penetapan UMP didasari sejumlah undang-undang (UU) dan pertauran pemerintah serta surat Menteri Ketenagakerjaan, yang memuat aturan tentang penetapan UMP 2024, sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023, sebagai wujud keseriusan pemerintah memastikan kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, memberika kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, serta mencegah kesenjangan upah antarwilayah.

“Penetapan upah minimu kali ini mencakup struktur dan skala upah (Susu), yang tentu mengakomodir semuanya. UMP ini berlaku hanya untuk pekerja yang masa kerjanya 0-1 tahun. Untuk yang masa kerja lebih dari setahun itu berdasarkan peraturan memperhatikan struktur dan skala upah,” jelas Bahtiar.

Baca juga: Pembunuh Sadis Ibu-Anak di Makassar Ditangkap, Motif Sakit Hati Putus Cinta

Penetapan UMP tersebut melalui proses yang alot, bahkan sempat diundur sehari dari jadwal yang dijadwalkan Pemprov Sulsel, 20 November 2023. Terlebih, unsur buruh meminta kenaikan 7,14% atau jadi Rp3.626.844. Karena sebelumnya dari 2022 ke 2023 mengalami kenaikan 6,9%.

“Kenaikan upah buruh ini sangat menyedihkan, sangat kecil, sangat tidak masuk diakal kami. Kenaikannya hanya Rp49 ribu. Ini terkecil sepanjang sejarah kenakan upah buruh yang sata tahu tahun-tahun sebelumnya minimal Rp100 ribu, malah pernah naik sampai 20 persen,” protes Andi Malantik, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Baca juga: Naik 4,04 Persen, UMP Babel 2024 Sebesar Rp3,6 Juta

Ketua Apindo Sulsel, Suhardi menjelaskan agar serikat buruh tidak hanya melihat UMP saja, karena UMP itu hanya sekedar jejaring pengaman untuk pekerja 0-12 bulan, dan ini tidak berlaku bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Selanjutnya untuk pekerja di atas 12 bulan atau setahun, perusahaan wajib menerapkan Susu (Struktur dan skala upah).

“Susu itu kan diterapkan dan disesuaikan dengan lama kerja dan jabatan. Tidak ada batas kenaikan, yang ada adalah perjanjian dengan perusahaan dengan pekerja, sehingga kenaikannya tidak disebutkan. Yang dilihat itu masa kerja, produktivitas, performa, kinerja dan lama kerja. Itu yang diperhitungkan. Maka tuntutan buruh juga tidak bisa kalau hanya menyebut nol sampai sekian persen,” jelas Suhardi.

Terpisah, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto mengungkapkan pihaknya sudah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar. Hanya saja belum diumumkan, karena menunggu penetapan provinsi terlebih dahulu. “Aturannya seperti itu, kemungkinan kita akan umumkan di batas akhir 30 November mendatang,” ungkapnya.

Hanya saja, Danny mengaku tidak paham teknis dan faktor penghitungan kenaikan upah, karena menurutnya itu menjadi tigas tim pengupahan yang paham semuanya. “Tapi yang pasti UMK naik, tai saya tidak tau naiknya besar atau kecil,” pungkasnya. (Z-3)

UPAH Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk 2024 hanya menalami kenaikan 1,4% atau Rp49.153. Dari yang sebelumnya Rp3.385.145 jadi RpRp3.434.298. Pengumuman UMP tersebut, disampaikan langsung Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, Selasa (21/11) di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar.

Dasar penetapan UMP didasari sejumlah undang-undang (UU) dan pertauran pemerintah serta surat Menteri Ketenagakerjaan, yang memuat aturan tentang penetapan UMP 2024, sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023, sebagai wujud keseriusan pemerintah memastikan kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, memberika kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, serta mencegah kesenjangan upah antarwilayah.

“Penetapan upah minimu kali ini mencakup struktur dan skala upah (Susu), yang tentu mengakomodir semuanya. UMP ini berlaku hanya untuk pekerja yang masa kerjanya 0-1 tahun. Untuk yang masa kerja lebih dari setahun itu berdasarkan peraturan memperhatikan struktur dan skala upah,” jelas Bahtiar.

Baca juga: Pembunuh Sadis Ibu-Anak di Makassar Ditangkap, Motif Sakit Hati Putus Cinta

Penetapan UMP tersebut melalui proses yang alot, bahkan sempat diundur sehari dari jadwal yang dijadwalkan Pemprov Sulsel, 20 November 2023. Terlebih, unsur buruh meminta kenaikan 7,14% atau jadi Rp3.626.844. Karena sebelumnya dari 2022 ke 2023 mengalami kenaikan 6,9%.

“Kenaikan upah buruh ini sangat menyedihkan, sangat kecil, sangat tidak masuk diakal kami. Kenaikannya hanya Rp49 ribu. Ini terkecil sepanjang sejarah kenakan upah buruh yang sata tahu tahun-tahun sebelumnya minimal Rp100 ribu, malah pernah naik sampai 20 persen,” protes Andi Malantik, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Baca juga: Naik 4,04 Persen, UMP Babel 2024 Sebesar Rp3,6 Juta

Ketua Apindo Sulsel, Suhardi menjelaskan agar serikat buruh tidak hanya melihat UMP saja, karena UMP itu hanya sekedar jejaring pengaman untuk pekerja 0-12 bulan, dan ini tidak berlaku bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Selanjutnya untuk pekerja di atas 12 bulan atau setahun, perusahaan wajib menerapkan Susu (Struktur dan skala upah).

“Susu itu kan diterapkan dan disesuaikan dengan lama kerja dan jabatan. Tidak ada batas kenaikan, yang ada adalah perjanjian dengan perusahaan dengan pekerja, sehingga kenaikannya tidak disebutkan. Yang dilihat itu masa kerja, produktivitas, performa, kinerja dan lama kerja. Itu yang diperhitungkan. Maka tuntutan buruh juga tidak bisa kalau hanya menyebut nol sampai sekian persen,” jelas Suhardi.

Terpisah, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto mengungkapkan pihaknya sudah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar. Hanya saja belum diumumkan, karena menunggu penetapan provinsi terlebih dahulu. “Aturannya seperti itu, kemungkinan kita akan umumkan di batas akhir 30 November mendatang,” ungkapnya.

Hanya saja, Danny mengaku tidak paham teknis dan faktor penghitungan kenaikan upah, karena menurutnya itu menjadi tigas tim pengupahan yang paham semuanya. “Tapi yang pasti UMK naik, tai saya tidak tau naiknya besar atau kecil,” pungkasnya. (Z-3)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi