UMP DKI 2023 Segera Diumumkan, Apa Itu UMK dan UMP dalam Penetapan Upah Minimum?

26 November 2022, 15:16

TEMPO.CO, Jakarta -Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2023 akan ditetapkan minggu depan. “Nanti ditetapkan tanggal 28 (November) hari Senin,” ungkap Heru Budi Hartono saat ditemui di tengah sidak di Kelurahan Petogogan, Jakarta Selatan, Jumat, 25 November 2022.UMP DKI memang sempat ramai karena terjadi tarik ulur antara pekerja, pengusaha dan pemerimntah. Upah, salah satu hal penting dalam dunia kerja. Upah imbalan dasar diberikan kepada pekerja berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaan. Penetapan upah ditentukan atas kesepakatan.Upah diberikan sesuai dengan standar minimum yang diberlakukan di daerah. Penetapan standar upah minimum di Indonesia sebeumnya mengacu pada d Upah Minimum Regional (UMR). Namun, seirin waktu istilah itu tidak digunakan lagi, dan digantikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP). Aturan tentang Upah MinimumMenurut Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, pasal 41 ayat 2 yang dimaksud dengan upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas  upah tanpa tunjangan dan upah pokok termasuk tunjangan tetap.Namun peraturan ini menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kuurang dari satu tahun pada perusahaan bersangkutan. Sementara bagi pekerja atau buruh yang bekerja dengan masa satu tahun atau lebih, menurut peraturan ini dapat dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau buruh dengan pengusaha diperusahaan yang bersangkutan.Baca juga : Heru Budi Hartono Sebut UMP DKI Jakarta 2023 Ditetapkan-Senin DepanMerujuk pasal 94 undang-undang No. 13  tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah minimum terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Di mana besar upah pokok paling sedikit 75 persen dari jumlah pokok dan tunjangan tetap yang tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja.Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum, upah minimum terdiri dari UMR Tingkat 1, UMR Tingkat 2, UMSR Tingkat 1 dan UMRS Tingka 2. Namun, istilah Upah Minimum Regional (UMR) telah diganti sejak terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-226/Men/2000 tentang perubahan beberapa pasal Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum.Di mana UMR Tingkat 1 diubah menjadi Upah Minimum Provinsi dan Istilah UMR Tingkat 2 diubah menjadu Upah Minimum Kabupaten/Kota.1. Upah Minimum Provinsi (UMP)Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan batasan upah minimal yang ditetapkan oleh suatu provinsi dan berlaku di kabupaten/ kota yang tercakup. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Pasal 1 terkait Upah Minimum, besaran UMP ditetapkan sesuai standar setiap kabupaten/kota. Hal ini karena setiap habupaten/kota  memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda. Biasanya, gubernur akan mengesahkan UMP pada 21 November setiap tahunnya.  Pengesahan ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari di tahun selanjutnya.2. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)Upah Minimum Kabupaten/ Kota atau UMK adalah standar upah minimum pekerja yang berlaku di wilayah kabupaten/kota. Meskipun ditetapkan oleh gubernur tetapi pengajuan standar upah minimum dilakukan oleh bupati atau wali kota. Penentuan UMK ditetapkan setelah penetapan UMP berlangsung. Umumnya, nilai UMK lebih tinggi dibandingkan UMP yang sudah ditetapkan. KAKAK INDRA PURNAMABaca : Kenaikan UMP DKI 2023 Tak Signifikan, Dewan Pengupahan Dorong Pemanfaatan KPJIkuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi