Jakarta, Beritasatu.com – Hukum makan babi dalam Islam jelas termasuk larangan yang tegas dan tidak dapat ditawar, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an. Namun, baru-baru ini masyarakat muslim kembali diguncang oleh temuan sembilan produk makanan yang terbukti mengandung babi meskipun berlabel halal.
Temuan ini dirilis oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam pengawasan tersebut, ditemukan beberapa jenis jajanan marshmallow yang mengandung babi.
Meskipun tujuh dari sembilan produk tersebut telah mendapatkan sertifikat halal, BPJPH saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui bagaimana tujuh produk tersebut bisa lolos dalam proses sertifikasi.
Berdasarkan uji ulang yang dilakukan oleh BPJPH dan BPOM, yang melibatkan pengujian DNA dan/atau peptida spesifik porcine, ditemukan bahwa sembilan produk olahan pangan tersebut mengandung unsur babi. Akibat temuan ini, BPOM dan BPJPH segera menarik produk-produk tersebut dari peredaran di masyarakat dan menghentikan izinnya.
Lantas, bagaimana hukumnya jika seorang muslim tanpa sengaja memakan daging babi atau olahan makanan yang mengandung babi? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut penjelasannya!
Apa Hukumnya dalam Islam Tidak Sengaja Makan Babi?
Dalam konteks hukum Islam, status makanan yang dianggap haram, seperti daging babi, memiliki implikasi serius bagi umat muslim. Mengonsumsi daging babi dianggap sebagai pelanggaran yang berat dalam Islam, yang berakar pada ajaran Al-Qur’an dan Hadis.
Al-Qur’an secara tegas menyatakan bahwa daging babi adalah najis dan dilarang untuk dikonsumsi, sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat (173):
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya Allah Swt. menjelaskan bahwa Ia hanya melarangmu untuk mengonsumsi bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih tanpa menyebut nama-Nya. Namun, jika seseorang terpaksa mengonsumsinya, tanpa ada niatan untuk melakukannya dan tidak melampaui ketentuan yang ada, maka tidak ada kesalahan baginya. Sungguh, Allah itu Maha Pengampun dan Maha Penyayang”.
Berdasarkan keterangan ayat di atas bahwa dalam situasi tidak sengaja, seperti ketika seseorang secara tidak sadar mengonsumsi makanan yang mengandung babi, pandangan hukum Islam dapat lebih mengedepankan prinsip kemudahan dan keringanan.
Dalam hal ini, prinsip ‘darurat’ dalam hukum Islam sering kali diacu, yang menyatakan bahwa dalam keadaan terpaksa atau tanpa pilihan lain, seseorang tidak dianggap bersalah selama ia tidak memiliki niat untuk melakukannya.
Konsep ini sejalan dengan ajaran maqashid syariah, yang menekankan perlunya melindungi kepentingan dan keselamatan individu.
Nabi Muhammad SAW juga bersabda:
إن الله تجاوز لي عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
Artinya: “Sesungguhnya Allah telah memberikan pengampunan kepada umatku yang melakukan kesalahan karena tidak sengaja, karena lupa, atau karena terpaksa” (HR Ibnu Majah, 1675; Al Baihaqi, 7/356; Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 4/4; dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).
Penerapan prinsip ini menunjukkan fleksibilitas dalam hukum Islam, di mana dalam konteks konsumsi daging babi yang tidak disengaja, individu dianggap tidak berdosa jika ia tidak memiliki niat untuk mengonsumsinya.
Hal ini sesuai dengan pendapat beberapa ulama yang menekankan bahwa niat dan kesadaran sangat penting dalam menentukan status hukum suatu tindakan.
Dengan demikian, hukum Islam memberikan ruang bagi individu untuk memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kondisi yang tidak terduga dan menangani situasi tersebut dengan cara yang lebih humanis dan beradab.
Hukum makan babi dalam Islam merupakan larangan yang tegas, namun syariat juga memberikan kelonggaran dalam situasi tidak sengaja atau terpaksa. Dalam kasus tidak sengaja mengonsumsi makanan yang mengandung babi, seseorang tidak dibebani dosa selama tidak ada unsur kesengajaan dan ia segera menghentikan ketika mengetahuinya.
